OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 15 Agustus 2017

YLKI Tantang Pemerintah Jatuhkan Sanksi Kepada Pengembang Meikarta… Berani?

YLKI Tantang Pemerintah Jatuhkan Sanksi Kepada Pengembang Meikarta… Berani?

10Berita – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menindak tegas pengembang yang melakukan pelanggaran perizinan. Seruan ini disampaikan YLKI terkait pembangunan Kota Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, yang belum mengantongi izin.

“Jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam pernyataannya diterima Hidayatullah baru-baru ini.

Menurut YLKI, kendati Wakil Gubernur Provinsi Jabar, Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan, karena belum berizin, tapi hingga kini promosi Meikarta tetap berjalan untuk menjual produk propertinya.

Boleh saja pihak Lippo Group sebagai pengembang Meikarta menilai, apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah pre-project selling.

Namun, masih menurut YLKI, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan.

“Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran,” ungkap Tulus.

Menurut data YLKI, sistem pre-project selling dan pemasaran yang dilakukan oleh banyak pengembang seringkali menjadi sumber masalah bagi konsumen di kemudian hari.

Terbukti sejak 2014-2016, YLKI menerima sekurangnya 440 pengaduan terkait perumahan, yang mayoritas masalah tersebut terjadi akibat tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi.

Bahkan di tahun 2015, sekitar 40 persen pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre-project selling, yakni adanya informasi yang tidak jelas, benar, dan jujur; pembangunan bermasalah; realisasi fasilitas umum/fasilitas sosial; serta unit berubah dari yang ditawarkan.“Praktik semacam itulah yang kini menerima komedian tunggal Mukhadly, alias Acho. Janji dan promosi pengembang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan!” ujar Tulus mengambil contoh kasus.

Untuk menghindari terulangnya kasus Acho dengan skala yang lebih luas, YLKI memaparkan sejumlah catatan terkait pre project selling baik yang dilakukan Meikarta dan atau pengembang lain.

Dalam keterangan terpisah, Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengklaim perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, awal Agustus ini pihak manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. (HI/Ram)

Sumber: Eramuslim