OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 30 September 2017

Jonru Jalankan Pasal 28 UUD 1945

Jonru Jalankan Pasal 28 UUD 1945

10Berita~JAKARTA, – Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Muhammad Hariadi Nasution menilai kritik yang dilakukan Jonru di akun facebooknya bukan sebagai ujaran kebencian, namun menjalankan yang sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.

“Sebenarnya yang dilakukan Jonru dilindungi oleh UU. Karena menjalankan perintah pasal 28 UUD 1945,” katanya kepada Panjimas.com, Jumat (29/09).

Dirinya menjelaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 tertulis Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Jonru kan tidak menghina. Cuma mengkritik pemerintahan. Jadi itu dilindungi UU sebenarnya,” ujarnya.

Lelaki yang akrab disapa Ombat melanjutkan, kalau Jonru ditangkap. Berarti semua penduduk Indonesia yang menggunakan media sosial bisa ditangkap.

“Polisi harus bersikap adil. Jangan jadi alat pemerintah,” pungkasnya. [TM]

Sumber: panjimas