Menakar Untung Rugi Divestasi Freeport
Oleh: Eka Rahmi Maulidiyah
(Mahasiswi Sastra Inggris, Universitas Airlangga)
Tarik ulur dan upaya negoisasi yang alot antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia telah berlangsung cukup lama. Maka publik dibuat tersentak saat Freeport akhirnya menyetujui untuk melakukan divestasi sahamnya hingga 51% kepada pemerintah Indonesia. Tidak hanya itu, Freeport juga mengubah izin Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport pun menyepakati pembangunan smelter dalam waktu lima tahun setelah mendapatkan IUPK. Semua hal tersebut dilakukan sebelum izin Kontrak Karya Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021. Pemerintahan Jokowi mendapat pujian karena keberhasilannya memenangkan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Namun, benarkah kesepakatan ini membawa nilai posistif bagi Indonesia?
Divestasi saham sebesar 51 persen bukan berarti PT Freeport membagikan saham kepada pemerintah sejumlah itu secara gratis kepada pemerintah. Dalam berbagai perhitungan nilai dari 51 persen saham Freeport diperkirakan mencapai ratusan triliun apabila akan dikonversi dalam metode pembayaran. Katakanlah, misalnya, perhitungan secara fair market value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100 persen saham PT Freeport Indonesia adalah USD15,9 miliar atau sekitar Rp211 triliun (metrotvnews.com). Tepatnya, pemerintah harus menyediakan sedikitnya Rp 107 Triliun untuk divestasi saham sebesar 51 persen tersebut. Dana sebanyak itu rencananya akan dipenuhi secara patungan oleh BUMN-BUMN yang ada.
Hal ini seolah merupakan angin segar bagi kedaulatan ekonomi negeri ini, pemerintah disebut berhasil mengembalikan kekayaan alam untuk dikelola negara kembali. Tapi menjadi janggal karena untuk itu, pemerintah harus membayar sekian banyak kepada Freeport. Lebih janggal lagi karena pemerintah menyetujui divestasi saham dengan harga pasar. Padahal, secara riil harga saham PT Freeport telah beberapa tahun ini berada pada angka yang rendah.
Pada 2016 misalnya, nilai total kapitalisasi pasar PT Freeport hanya sebesar USD 4,5 Miliar. Bandingkan dengan USD 15,9 miliar yang menjadi acuan perhitungan divestasi saat ini. Hal demikian terjadi karena kepercayaan investor terhadap Freeport tengah merosot dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu menjadi sesuatu yang aneh jika pemerintah bersedia membayar dengan harga berlipat-lipat dibandingkan nilai saham riil.
Berikutnya ketiadaan dana memaksa pemerintah mengupayakan dana dari BUMN-BUMN yang ada. Holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum. Dalam taksiran kasar berdasarkan data yang tersedia, prediksi total nilai aset BUMN-BUMN bila digabungkan mencapai Rp58 triliun. Artinya, nilai total aset tersebut hanya berjumlah setengah dari jumlah yang harus dibayarkan pemerintah.
Kemungkinan lain pemerintah akan menutupi kekurangan tersebut dengan kembali melakukan utang. Kondisi ini sangat berbahaya dari dua aspek. Pertama, ketidakstabilan perusahaan Freeport yang ‘ditebus’ dengan aset BUMN terlalu beresiko bagi keberlangsungan BUMN-BUMN di masa yang akan datang. Kedua, penambahan utang akan menjerumuskan negara dalam debt trap karena bahkan tanpa utang ini pun utang negara sudah berada pada angka yang mengkhawatirkan.
Perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK juga disinyalir dilakukan oleh Freeport untuk memperpanjang masa pengambilan sumber daya alam yang ada di Indonesia, khususnya Papua. Perubahan menjadi IUPK secara otomatis menjadikan Freeport berhak mengantongi izin 20 tahun lagi untuk beroperasi di Indonesia. Padahal, pembaruan izin baru bisa dilakukan tiga tahun sebelum kontrak berakhir pada tahun 2021.
Komitmen Freeport untuk membangun smelter pun masih diragukan banyak pihak. Pasalnya, sekalipun izin ekspor konsentrat Freeport sempat dihentikan pemerintah selama beberapa hari pada 2015 lalu karena tidak terpenuhinya komitmen membangun smelter, namun faktanya hingga saat ini Freeport tidak kunjung melaksanakan komitmen tersebut.
Melihat beberapa kondisi tersebut, masihkah yakin 100 persen jika divestasi saham Freeport merupakan keberhasilan yang gemilang untuk mengembalikan kedaulatan mengelola kekayaan alam? Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan kekayaan alam dalam Islam. Dalam Islam, SDA yang dimiliki negara akan dikelola sendiri dan digunakan bagi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan keamanan.
Selain itu, kebijakan politik dalam Islam akan selalu mengutamakan kepentingan dalam negeri. Negara memiliki kedaulatan penuh untuk mencegah intervensi asing dalam kehidupan politik dan ekonomi negara. Sehingga tidak akan ditemui suatu fragmen negara tunduk pada keinginan perusahaan atau bahkan negara asing. Maka, sudah seharusnya kita menerapkan aturan Islam secara kaffah, sehingga SDA kita bisa kita rebut kembali untuk kemakmuran bangsa Indonesia. [syahid/]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Sumber: voa-islam.com