OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 06 Oktober 2017

Dipolisikan, Eggi : Saya Bicara Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

Dipolisikan, Eggi : Saya Bicara Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa

10Berita – Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan SARA. Menanggapinya, Eggi mengatakan dirinya tidak ada niat untuk menghina suatu golongan karena sedang berbicara di forum keilmuan.

“Soal melaporkan itu soal hak, jadi nggak ada masalah sebagai warga negara melaporkan orang lain.
Namun harus dimengerti secara ilmu hukum tempat, waktu, dan deliknya, 3 hal itu harus dimengerti,” ujar Eggi kepada detikcom, Kamis (5/10/2017).


Eggi mengatakan saat itu dirinya sedang berbicara di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) Perppu Ormas. Dia menegaskan tempat, waktu, dan delik dia berbicara tidak memiliki niat untuk menghina orang lain atau suatu golongan.

“Artinya tempat, waktu, dan deliknya tidak mengena, karena tidak ada unsur motif dari saya untuk menghina orang lain. Tempatnya di pengadilan, dalam arti saya diberi kuasa dalam undang-undang, dalam arti hak konstitusional karena saya sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Ormas,” jelasnya.

Menurut Eggi dalam sidang Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan waktu di mana dirinya menyampaikan pokok pikiran. Dalam forum tersebut dia berbicara konteks Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila.

“Nah kemudian deliknya saya dianggap SARA, bagaimana SARA? Orang lagi membicarakan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, kan sila pertama Ketuhana Maha Esa,” imbuhnya.

Eggi meminta pihak yang melaporkan agar tidak cepat tersinggung dengan ucapan Eggi dalam forum tersebut. Forum judicial revies di MK adalah forum keilmuan.

“Jadi menurut saya teman-teman dari Hindu kurang cermat melihat persoalan ini, dengan hormat, jangan cepat tersinggung atau apa, ini forumnya forum keilmuan. Judicial review, uji materi itu berbicara keilmuan, keilmuannya itu ada ilmu sosiologi, ada ilmu hukum itu sendiri. Jadi masa bicara keilmuan dilaporkan polisi,” katanya.

Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan Pemuda Hindu Indonesia ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

“Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai warga negara Indonesia,” kata Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar saat dihubungi, Kamis, (5/10/2017). (nvl/fdn/dtk)

Sumber:: Eramuslim