OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 22 Oktober 2017

Donald Trump Usir Warga Negara Indonesia Korban Kerusuhan 1998, Apa Pasal?

Donald Trump Usir Warga Negara Indonesia Korban Kerusuhan 1998, Apa Pasal?

Foto: phinemo

10Berita  - Ribuan warga negara Indonesia (WNI) hijrah ke Amerika Serikat untuk menghindari kekerasan rasial yang menjamur pada 1998. Selama hampir 20 tahun mereka hidup dengan tenang di Negeri Paman Sam.

Namun, kini keberadaan mereka terancam. Perintah eksekutif yang diteken Presiden Donald Trump pada Januari lalu menyebabkan para WNI itu tak diterima lagi di AS.

Salah satu yang terdampak kebijakan itu adalah keluarga Lumangkun. Agustus lalu, saat melapor ke Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Kota Manchester, Hillsborough County, Negara Bagian New Hampshire, Meldy dan Eva Lumangkun diusir.

Mereka diberi waktu dua bulan untuk angkat kaki dari negara yang didirikan oleh imigran tersebut. ’’Kami tidak mungkin pulang (ke Indonesia). Kami mengkhawatirkan keselamatan anak-anak kami,’’ ungkap Meldy sebagaimana dilansir Reuters kemarin, Senin (16/10).

Terkait keputusan ICE pada Agustus, dia telah membicarakannya lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sejak awal Oktober. Selain Meldy, ada sekitar 60 warga Indonesia lain yang tinggal di New Hampshire pasca kerusuhan 1998.

Shawn Neudauer, jubir ICE, mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah eksekutif Trump.

Dalam perintah eksekutif kontroversial yang juga melahirkan Muslim Ban itu, presiden ke-45 AS tersebut meminta aparat berwenang memulangkan seluruh imigran yang masuk secara ilegal. Termasuk keluarga Lumangkun dan puluhan lainnya.

Bukan hanya imigran dari Indonesia, ICE menarget seluruh imigran yang masuk secara ilegal ke AS. ’’Kini semua sudah tidak sama lagi,’’ kata Neudauer.

Trump memperketat seluruh aturan imigrasi. Dia juga menghentikan atau mencabut seluruh kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dianggap terlalu lembek. Prioritas Trump saat ini adalah membersihkan AS dari para imigran ilegal.

Lumangkun merupakan bagian dari sekitar 2.000 penduduk Indonesia yang rata-rata keturunan Tionghoa yang pada 1998 menjadi bulan-bulanan aparat dan kelompok ekstrem.

Pada tahun yang sama, mereka berbondong-bondong pergi ke AS untuk memulai hidup baru. Ketika itu mereka rata-rata masuk dengan visa turis. Namun, visa tersebut lantas tidak diperpanjang. Mereka pun tinggal secara ilegal.

Pada era Presiden Barack Obama, Lumangkun dan orang-orang Indonesia lainnya mendapat ampunan meski menetap secara ilegal. Saat itu Washington tidak memulangkan para imigran tersebut.

Mereka boleh tetap tinggal di AS jika melaporkan keberadaannya secara rutin. ’’Mereka harus menyerahkan paspor dan menepati jadwal lapor ke ICE,’’ kata senator Jeanne Shaheen. Kini kebijakan itulah yang dihapus Trump.

Selain di New Hampshire, penduduk Indonesia yang menghindari kerusuhan 1998 menetap di Negara Bagian New Jersey. Selama di AS mereka bekerja di sektor krusial.

’’Mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang penting. Mengganti mereka dengan orang baru bukan perkara mudah,’’ ucap Shaheen.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan bahwa penduduk Indonesia di dua negara bagian tersebut sudah mengajukan banding di Pengadilan Boston. Kini kasus mereka sedang berjalan. (Reuters/hep/c15/any) (jpnn)

Sumber :www.beritaislamterbaru.org