OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 17 Oktober 2017

KPAI: Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum Larang Iklan Rokok di Televisi

KPAI: Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum Larang Iklan Rokok di Televisi

Jumpa Pers KPAI terkait RUU Penyiaran dan larangan iklan rokok di televisi. (Foto: EZ/Salam-Online))

10BeritaJAKARTA  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pengaturan iklan rokok di media penyiaran yang ada saat ini hanya bersifat pembatasan. P~adahal, saat ini ada 144 negara di dunia yang melarang iklan rokok.

“Di ASEAN, hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi. Sebagian besar negara ASEAN yang melarang iklan rokok, promosi dan sponsor rokok secara keseluruhan di negaranya dimulai dari pelarangan iklan di televisi,” kata Susanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/10/2017) terkait pernyataan sikap KPAI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Menurut Susanto, UU Perlindungan Anak sudah secara jelas dan tegas mengamanatkan kepada pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya untuk wajib dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

“Secara spesifik, Pasal 2 UU Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan khusus tersebut wajib diberikan kepada anak, korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” terang Susanto.

Ia menyebutkan, Pasal 76 J Ayat 2 juga melarang setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh, melibatkan anak dalam penyalahgunaaan serta produksi, distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU tersebut,” tegas Susanto.

Oleh karenanya, KPAI mendesak pemerintah secara tegas melarang segala bentuk ilan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.

KPAI juga meminta pemerintah agar menghapus repasal 144 ayat 2 dalam RUU penyiaran yang membolehkan tayangan iklan roekok di media.

Sebagai penggantinya KPAI meminta pemerintah menambahkan pasal 143 huruf (i) dalam RUU tersebut yang berbunyi: ‘Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya’. (EZ/Salam-Online)

Sumber Salam Online