OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 27 Oktober 2017

MK Dituduh Sengaja Menunda-nunda Sidang Uji Materi Perppu Ormas

MK Dituduh Sengaja Menunda-nunda Sidang Uji Materi Perppu Ormas

10 Berita , Jakarta – Kuasa Hukum ormas Islam pemohon uji materi menyayangkan lambatnya sikap Mahkamah Konsitusi (MK) dalam menanggapi judicial review Perppu Ormas. Menurutnya, selama ini MK berkali-kali melakukan penundaan sidang.

“MK menunda-nunda ada seminggu, dua minggu atau tiga minggu. Yang seharusnya bisa dilakukan sidang,” ujar kuasa hukum ormas Islam penggugat Perppu Ormas, Rangga Lukita Destana kepada Kiblat.net di Gedung Mahkamah Konsitusi pada Kamis (26/10).

Dia menegaskan alasan pemerintah beralasan menerbitkan Perppu karena Indonesia dalam keadaan genting yang memaksa. Maka, seharusnya sidang bisa digelar dengan cepat.

“Karena negara dalam keadaan genting, mestinya MK itu mengadili dengan cara cepat juga. Ini membuktikan kalau lama seperti ini, berarti tidak dalam keadaan genting,” ucapnya.

“Makanya kami tuduh MK memang sengaja delay sehingga objek perkara menjadi musnah,” sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada MK kalau ada uji materi Perppu berikutnya untuk bertindak cepat sebagaimana prinsip pengadilan, yaitu cepat, sederhana, biaya ringan.

Dalam sebuah kesempatan Ketua Mahkamah Konsitusi, Arif Hidayat beralasan bahwa sidang berlangsung lama karena banyak memeriksa ahli. Menanggapi hal ini, Rangga menegaskan itu hanya alasan MK.

“Kalau pun banyak pemohon banyak pihak terkait itu kan bisa dimanage. Sidang bisa per dua hari, per sehari dan juga ahli itu bisa digabung. Kami berprinsip bahwa MK takut memutus Perppu ini,” tukasnya.

Sebagai informasi, pemohon Judicial Review yang mencabut gugatannya adalah DDII, perkumpulan Hidayatullah, Yayasan Forum Silaturahim antar Pengajian Indonesia.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.

Sumber :Kiblat.