MUI Keluarkan Panduan 10 Tanda-Tanda Aliran Sesat
10Berita – Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Utang Ranuwijaya menyebut ada 10 kriteria yang menjadi parameter kesesatan suatu aliran atau pemikiran.
“Suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat jika memenuhi dari tanda-tanda itu,” katanya saat FGD ‘Sinergitas Penanganan Pengawasan dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Indonesia’ di Gedung MUI, Menteng, Jakpus, Kamis (26/10).
Dr. Utang menjelaskan bahwa Komisi PP mempunyai kewenangan untuk mengawasi aliran atau kelompok sesat. Mengawasi serta membina aliran atau kelompok yang sudah menyatakan ruju’ilal haqq, untuk memastikan mereka tidak kembali sesat.
“Sebagaimana tertuang dalam buku pedoman penanganan, pengawasan dan pembinan aliran sesat. Implementasi pedoman mengharuskan untuk bersinergi,baik dengan komisi-komisi yang ada di lingkungan MUI maupun dengan instansi dan lembaga di luar MUI,” jelasnya.
Berikut kriteria 10 tanda-tanda aliran sesat MUI;
Pertama, mengingkari salah satu rukun Iman dan Rukun Islam.
Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-qur’an dan sunnah).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran.
Kelima, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir,” ujarnya.
Keenam, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam.
Ketujuh, melecehkan atau mendustakan nabi dan Rasul.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir.
Kesembilan, mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
Kesepuluh, mengkafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya. (PM/Ram)
Sumber :Eramuslim