OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 27 Oktober 2017

PBB Masukan Coca-Cola, Airbnb dan 130 Perusahaan Zionis Israel Dalam Daftar Hitam

PBB Masukan Coca-Cola, Airbnb dan 130 Perusahaan Zionis Israel Dalam Daftar Hitam

10Berita – Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memasukkan sejumlah perusahaan Zionis Israel dan internasional yang beroperasi di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan dalam daftar hitam. Mereka dianggap telah melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.

Sebanyak 130 perusahaan Israel dan 60 perusahaan internasional menerima surat peringatan dari Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid bin Ra’ad al-Hussein, tentang inklusi mereka yang akan masuk dalam daftar hitam.

Daftar hitam PBB dijadwalkan akan diterbitkan pada akhir Desember 2017, termasuk di dalamnya perusahaan Israel Aerospace Industries, raksasa telekomunikasi, firma teknologi internasional, bank, dan bahkan kafe.

Sementara perusahaan Amerika yang menerima masuk dalam daftar tersebut adalah Coca-Cola, TripAdvisor, Airbnb, dan Caterpillar.

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB Nikki Haley mengecam daftar hitam sebagai yang terbaru dalam serangkaian tindakan memalukan yang panjang yang diambil oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC). Pada bulan Juni Haley memperingatkan AS bisa menarik diri dari 47 anggota badan tersebut.

“Ini dapat menyebabkan perusahaan investasi besar atau dana pensiun membawa saham dari berbagai perusahaan Israel untuk melakukan divestasi di dalamnya karena mereka kemudian beroperasi di permukiman,” ujar seorang pejabat senior Israel seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (26/10).

Pejabat tersebut menambahkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan efek bola salju yang akan sangat merugikan ekonomi Israel pada akhirnya.

Sementara pihak perusahaan menuding penyusunan daftar tersebut bermotif politik dan inklusi yang dapat menyebabkan kerugian finansial serta merusak merek perusahaan. Mereka dilaporkan tengah menimbang untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Komisaris dan UNHRC.

Pada bulan September, Komisaris PBB telah memperingatkan lebih dari 150 perusahaan bahwa aktivitas mereka di wilayah Palestina yang diduduki dapat membuat mereka masuk ke dalam daftar hitam. Pasalnya operasional mereka bertentang dengan hukum internasional dan bertentangan dengan resolusi PBB.

Komisi Hak Asasi Manusia PBB melakukan pemungutan suara untuk resolusi yang akan merumuskan basis data perusahaan Israel dan internasional secara langsung atau tidak langsung melakukan bisnis di Tepi Barat, Yerusalem Timur atau Dataran Tinggi Golan. Resolusi yang didorong oleh otoritas Palestina dan negara-negara Arab ini diterima meski mendapat tekanan dan kritik dari AS.

Perlu diketahui bahwa membeli produk-porduk yang ikut menyumbang dan bagi penjajah Zionis Israel, sama saja dengan membantu membelikan pendudukan Yahudi untuk membunuh warga Palestina. (MT/Ram)

Sumber :Eramuslim