Cara Menasehati Istri yang Tidak Mau Berjilbab Dengan Alasan Belum Siap
Pertanyaan:
Bagaimana caranya menasehati istri supaya mau memakai jilbab ketika keluar rumah,saya sudah berkali-kali menasehatinya dan jawaban istri belum siap, sedangkan dilingkungan kami sangat banyak laki-laki yang lalulalang, supaya terjauh dari fitnah, barokallahu fikum
Jawaban:
Apa yang diperbuat oleh istri Anda adalah kemungkaran, sebab, ia telah membiarkan auratnya terbuka. Ulama’ bersepakat bahwa rambut wanita adalah aurat yang harus ditutupi di depan laki-laki yang bukan mahram. Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 Allah ta’ala menyinggung masalah tersebut:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’.” (QS. An-Nur : 31)
Firman Allah ta’ala di atas menunjukkan bahwa rambut adalah aurat yang wajib ditutupi dari dua sisi:
Rambut termasuk perhiasan wanita, dan perhiasan wanita tidak boleh ditampakkan kepada selain orang-orag tertentu dari keluarganya. Tidak ada seorang pun ulama’ yang menggolongkan rambut ke dalam perhiasan yang boleh ditampakkan di depan umum.Allah ta’ala memerintahkan muslimat untuk menutupkan kain kerudung sampai dada mereka, dan ini secara tidak langsung menunjukkan kewajiban menutupi rambut wanita dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Oleh karena itu sebagai kepala rumah tangga Anda memang diwajibkan untuk membenahi serta mengkoreksi kesalahan dari anggota keluarga yang Anda pimpin, termasuk istri. Allah ta’ala telah berfirmana pada surat At-Tahrim ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim : 6)
Adapun cara yang tepat untuk mendakwahi istri yang menolak mengenakan busana yang syar’i adalah dengan metode dakwah yang telah Allah tetapkan dalam surat An-Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan mauidhoh hasanah dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)
Hikmah diantara tafsirnya adalah berkomunikasi dengan obyek dakwah sesuai dengan keadaan, pemahaman, ucapan dan ketundukannya.
Mau’idhoh hasanah: Memerintahkan sambil menyemangati, dan melarang sambil menakut-nakuti. Diantara caranya dengan menjelaskan maslahat yang terdapat dalam perintah, dan menjelaskan mudhorot yang menyertai larangan (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di hal.452)
Sumber: salamdakwah.com