OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 06 November 2017

DPR Desak Kemkominfo Segera Tindak Konten Pornografi di Medsos

DPR Desak Kemkominfo Segera Tindak Konten Pornografi di Medsos

ist.

[Ilustrasi] Media sosial.

10Berita – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna media sosial WhatsApp (WA) di sistem operasi Android maupun IOS.

Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera menindak dan memblokir konten porno di WA.

“GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut. Ini sangatlah  memprihatinkan,” tegas Kharis dirilis Parlementaria, Senin (06/11/2017).

Baca: AMAPP Lampung Desak Pemerintah Cabut Izin Media Porno


Politisi FPKS itu meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya untuk menindak hal yang meresahkan itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

“Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada, perlu adanya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,” imbuh Kharis.

Kharis menilai, Pemerintah  memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Baca: Pornografi dan Hilangnya Privasi di Internet


Karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut. Atau jika tidak mau, menurutnya, bisa dengan memblokir WhatsApp secara keseluruhan.

Yang terakhir, Kharis juga tetap meminta kepada orangtua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya.

“Sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar,” tutup politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sementara itu, Kemkominfo menyatakan akan mempertimbangkan memblokir layanan berbagi pesan WhatsApp jika tidak menurunkan konten asusila dari pihak ketiga yang dapat diakses melalui aplikasi tersebut.

“WhatsApp tidak boleh lepas tangan karena ini ada di platformnya, harus menegur. Kalau tidak, kami terpaksa men-Telegram-kan,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers di Jakarta, lansir Antara, Senin ini. Beberapa waktu lalu Kemkominfo memblokir Telegram.*

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah