Habil Marati: Reklamasi Itu Pencaplokan Wilayah Laut NKRI Oleh Asing
10Berita – Untung saja, ketika Bangsa Indonesia Pribumi mengusir Penjajah Belanda di Indonesia belum ada Bangsa Indonesia yang goblok. Seandainya ada yang goblok pasti juga akan mengusulkan referendum untuk menentukan boleh tidaknya Bangsa Indonesia Pribumi mengusir penjajah imperealisme belanda dari Bumi Nusantara.
Saya khawatir Bangsa Indonesia semakin maju pradabannya terhadap ilmu pengetahuan dan technologi akan mempercepat terjadinya kolonisasi terhadap Bangsa Indonesia, termasuk mempercepat pelepasan kekayaan Negara pada Bangsa Asing termasuk mempercepat privatisasi politik dan kekuasaan pada dunia swasta. Artinya pasal 33 UUD45 Asli sebagai state legimation dan public obligation Pemerintah/ Negara terhadap hal hal natural resources yang menguasai hajat hidup bangsa Indonesia diserahkan pada swasta Asing murni maupun pada swasta lokal yang berwatak capitalisme dan komunisme.
Dalam TAP MPR NO 1/ 1983 secara konstitusional wewajibkan MPR bila mau merubah UUD45 wajib lewat referendum. Tapi UUD45 telah empat kali di amandemen tanpa melalui referendum kok tidak ada Bangsa Indonesia yang protes?. Tapi begitu Reklamasi mau distop Anis Sandi ada yg minta penghentian reklamasi tersebut lewat referendum.. Lha goblok tenan..jelas jelas melanggar UU kok minta referendum, kenapa tidak sekalian minta referendum boleh tidaknya LGBT kawin sejenis, atau penutupan Alexis juga minta lewat referendum.. goblok kok dipelihara.
Selama ini soal reklamasi pantai utara Jakarta ada kesalahan pemahaman, yaitu tidak tepat dikatakan bahwa di pantai utara Jakarta ada proyek reklamasi, ini keliru, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa di pantai Utara Jakarta ada pencaplokan wilayah Kedaulatan NKRI dengan cara menghilangkan pesisir pantai, merubah Laut bebas dengan kedalaman 5- 12m menjadi daratan, menghilangkan bagian dari Zone economic exclusif serta membuat daratan baru dengan nama pulau pulau baru yang tidak ada dalam peta wilayah NKRI.
Di dalam peta wilayah Laut dan daratan NKRI tidak ada pulau G,F, A, D, H, dan K. Apa yang saya gambarkan di atas di tinjau dari sisi Kedaulatan NKRI jelas bahwa kegiataan dipantai utara Jakarta adalah pelanggaran wilayah Kedaulatan NKRI, Demikian juga di tinjau dari aspek keamanan Negara sangat membahayakan ibu kota Negara RI. Dari sisi sosial ekonomi jelas sangat melanggar pasal 33 UUD45 yaitu menyamgkut hajat hidup Nelayan.
Dari sisi apapun kegiataan pembentukan daratan baru di pantai utara Jakarta tidak menguntungkan bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Lalu Anis Sandi dengan tegas menghentikan Proyek pencaplokan wilayah kedaulatan NKRI dipantai utara Jakarta, tiba tiba ada yang teriak teriak referendum.
Bisa dibayangkan untuk menyelamatkan Kedaulatan Negara dan mengancam keamanan Negara harus melalui referendum. Kok bodoh sekali ya, kewenangan Gubernur Anis Sandi untuk menghentikan proyek penghilangan Lautan harus melalui referendum, terrrrlaaaaluuuu, karena tidak akan merah putih di pulau pulau ini.(kl/kfr
Sumber :Eramuslim