Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi
yahya g nasrullah/hidayatullah.com
Direktur Imparsial, Al Araf, di kantornya di Jakarta, Senin (20/11/2017).
10Berita – Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pemerintah secara tidak langsung mengakui bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas mempunyai kelemahan.
Hal itu, terangnya, karena pemerintah menyatakan membuka diri dan Presiden Joko Widodo sendiri juga mempersilakan adanya revisi terhadap UU tersebut.
Ditambah lagi, kata Al Araf, DPR sudah menyetujui UU Ormas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.
“Sebetulnya pemerintah dan DPR memahami dan merasakan ada persoalan dalam substansi UU tersebut. Khususnya dalam hal penegakan demokrasi di Indonesia,” ujarnya di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurut Al Araf, Revisi UU Ormas ini menjadi penting karena beberapa pasalnya sangat berbahaya dan membuka ruang potensi besar penyalahgunaan kekuasaan.
“Yakni dengan dalih yang deliknya penuh ruang debatable. ‘Mengancam NKRI dan Pancasila’ ukurannya tidak jelas jika ditafsirkan penguasa,” tandasnya.
“Karenanya sangat mungkin terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” pungkas Al Araf.*
Rep: Yahya G Nasrullah
Editor: Muhammad Abdus Syakur
Sumber : Hidayatullah