OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 23 November 2017

Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

yahya g nasrullah/hidayatullah.com

Direktur Imparsial, Al Araf, di kantornya di Jakarta, Senin (20/11/2017).

10Berita – Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, pemerintah secara tidak langsung mengakui bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Ormas mempunyai kelemahan.

Hal itu, terangnya, karena pemerintah menyatakan membuka diri dan Presiden Joko Widodo sendiri juga mempersilakan adanya revisi terhadap UU tersebut.

Ditambah lagi, kata Al Araf, DPR sudah menyetujui UU Ormas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.

“Sebetulnya pemerintah dan DPR memahami dan merasakan ada persoalan dalam substansi UU tersebut. Khususnya dalam hal penegakan demokrasi di Indonesia,” ujarnya di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Revisi UU Ormas akan Masuk Prolegnas Prioritas 2018

Baca: Ini Yang Paling Ditekankan PPP dalam Revisi UU Ormas


Menurut Al Araf, Revisi UU Ormas ini menjadi penting karena beberapa pasalnya sangat berbahaya dan membuka ruang potensi besar penyalahgunaan kekuasaan.

“Yakni dengan dalih yang deliknya penuh ruang debatable. ‘Mengancam NKRI dan Pancasila’ ukurannya tidak jelas jika ditafsirkan penguasa,” tandasnya.

“Karenanya sangat mungkin terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” pungkas Al Araf.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : Hidayatullah