OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 20 November 2017

Memelihara Keberlangsungan Sunah

Memelihara Keberlangsungan Sunah

10Berita ,  JAKARTA -- Muhammad Khalid Masud dkk dalam Islamic Legal Interpretation (1996) menyatakan, umat Islam berkembang pesat pascawafatnya Rasulullah SAW. Bila dahulu segala persoalan mengenai syariat bisa langsung dikonsultasikan kepada Nabi SAW, kini cara demikian tidak bisa digunakan kembali. Orang-orang yang menjadi rujukan pertama-tama adalah para sahabat yang pernah berinteraksi dengan Nabi SAW. Ada sekitar 130 sahabat yang dikatakan berperan sebagai mufti selama abad pertama Hijriyah.

Semasa kepemimpinannya sebagai gubernur Yaman, Muaz bin Jabal (wafat 640 Masehi), misalnya, telah menyiarkan berbagai fatwa, baik mengenai ibadah maupun urusan duniawi. Juru tulis Nabi SAW, Zaid bin Tsabit, juga pernah mengepalai lembaga fatwa di Madinah selama 634-666 Masehi. Ibn 'Abbas mengeluarkan beragam fatwa yang telah dikumpulkan dalam 20 jilid oleh dinasti yang kelak mengambil nama klannya, Dinasti Abbasiyah, tepatnya ketika dipimpin Kalifah al-Makmun.

Hingga abad ketujuh Hijriyah, lembaga-lembaga fatwa menyebar ke penjuru negeri Islam. Pengumpulan hadis Nabi SAW selama abad ketiga hingga abad kesembilan Hijriyah aktivitas lembaga fatwa, seperti dipraktikkan para sahabat Nabi. Tujuannya, untuk memelihara keberlangsungan sunah.

Misalnya, dijelaskan bahwa Masruq (wafat 682 Masehi) pernah bertanya kepada istri Rasulullah, Aisyah, mengenai bagaimana Rasulullah SAW melakukan shalat malam. Atas pertanyaan ini, Aisyah menjawab, Kadang, tujuh rakaat, kadang sembilan rakaat, dan kadang 11 rakaat.

Setelah sebagian besar generasi sahabat Rasulullah wafat, umat Islam kala itu terputus dari konsultasi kepada pihak-pihak yang pernah menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah SAW berbuat. Namun, para ulama sudah mempraktikkan paradigma isnad, yakni metode transmisi keilmuan dari generasi terdahulu ke generasi kemudian.

Dalam History of Fatwa dijelaskan, setelah meninggalnya Rasullah, mufti dipegang oleh al-Khulafa al-Rasyidun. Mereka memiliki wewenang memberikan fatwa terhadap masalah yang tidak diketahui jawabannya. Pada periode ini konstitusi Islam adalah Alquran dan sunah.

Kedua hal ini disebut nash atau naql. Jika ada masalah yang tidak jelas dalam nash itu, sahabat era Khulafaur Rasyidin memakai ijtihad untuk mendapatkan solusi.

Sumber : Republika.co.id

Related Posts:

  • Shalat Penolong Utama Saat KiamatShalat Penolong Utama Saat Kiamat 10Berita , JAKARTA - Sastrawan dan budayawan Habiburrahman El Shirazy mengatakan salah satu amalan baik dengan melakukan shalat secara baik dan benar. "Shalat yang baik akan menjadi penolong… Read More
  • Benarkah Kucing Bisa Jatuh Cinta Seperti Manusia? Ini PenjelasannyaBenarkah Kucing Bisa Jatuh Cinta Seperti Manusia? Ini Penjelasannya 10Berita - Manusia bisa merasakan cinta. Pernahkah terpikir olehmu kucing bisa jatuh cinta dengan sesamanya atau spesies lain seperti layaknya manusia jatuh… Read More
  • Cara Duduk dan Bersandar RasulullahCara Duduk dan Bersandar Rasulullah 10Berita , JAKARTA -- Selama beraktivitas di kehidupan sehari-hari, sepanjang hari kita akan disibukkan dengan berbagi aktivitas yang melelahkan. Berdiri, berjalan, atau bahkan berlari. Da… Read More
  • Taman, Elemen Penting Hunian Tradisional Suriah Taman, Elemen Penting Hunian Tradisional Suriah 10Berita , JAKARTA --  Tata lansekap menjadi perhatian penting pula di rumah-rumah tradisional Suriah. Ada dua elemen utama di taman-taman tengah rumah Suriah, yakni … Read More
  • Para Istri, Begini Cara Bikin Suami Betah di Rumah Para Istri, Begini Cara Bikin Suami Betah di Rumah 10Berita - WIL (Wanita Idaman Lain) sering menjadi dugaan utama daripada hal-hal keseharian saat istri mendapatkan suami tidak betah di rumah. Padahal bagaimana perlakuan is… Read More