OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 01 November 2017

Pernah Keluarkan Surat Edaran Resepsi Nikah Pejabat Maksimal 400 Undangan, Kini Jokowi Sebar 8000 Undangan Pernikahan Anaknya

Pernah Keluarkan Surat Edaran Resepsi Nikah Pejabat Maksimal 400 Undangan, Kini Jokowi Sebar 8000 Undangan Pernikahan Anaknya


10Berita - Di awal kekuasaannya, Jokowi mengeluarkan kebijakan agar pejabat menyelenggarakan resepsi tidak menyebar lebih dari 400 undangan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

"Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan," kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Yuddy menjelaskan, dari 400 undangan yang disebar, tamu undangan yang hadir juga diatur tak boleh lebih dari 1.000 orang. Kebijakan ini, kata dia, merupakan cermin dari kesederhanaan yang ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/27/kebijakan-baru-pemerintahan-jokowi-resepsi-nikah-pejabat-dilarang-undang-lebih-400-tamu

Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengundang delapan ribu tamu dalam acara pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu dan Bobby Afif Nasution yang akan digelar pada 8 November 2017. Saat ini undangan tersebut telah selesai dicetak dan siap untuk diedarkan.

Gibran Rakabuming, anak sulung Jokowi, sempat menunjukkan surat undangan kepada wartawan saat ditemui di kediaman Jokowi, Ahad 29 Oktober 2017. "Ini undangannya, kan sudah di-share Lambe Turah," katanya. Ketika itu, Gibran juga didampingi anggota keluarga yang lain.

https://nasional.tempo.co/read/1028889/8-000-undangan-pernikahan-kahiyang-ayu-siap-diedarkan

Pertanyaannya, apakah kebijakan yang dibuat tersebut dikecualikan untuk presiden?lalu dimana letak konsistensi dan keteladanan seorang pemimpin?

Sumber :www.tribunislam.com