OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 14 November 2017

Praktisi Hukum Senior Tegaskan Vonis Buni Yani tak Adil! Ini Alasannya

Praktisi Hukum Senior Tegaskan Vonis Buni Yani tak Adil! Ini Alasannya


10Berita - Dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (14/11), majelis hakim yang diketuai M Sapto, menyatakan aktivis Islam Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

Putusan hakim ini dinilai mengecewakan banyak pihak. Sebaliknya, pendukung dan loyalis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai putusan itu terlalu ringan.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, jauh sebelum vonis diputuskan berharap Buni Yani divonis bebas. “Demi keadilan, harusnya @BuniYani bebas. Tak ada pelanggaran hukum atas tuduhan yang diarahkan padanya. Semoga hakim bisa berbuat adil. Kita lihat,” tulis Fadli Zon di akun Twitter ‏@fadlizon.

Sementara di kubu “Ahoker”, vonis Buni Yani dianggap terlalu ringan. “Terlepas dari hukuman Buni Yani 1 Tahun 6 bulan yang menurut saya terlalu ringan, tapi kita harus apresiasi kepada Hakim bisa memutuskan tanpa terpengaruh tekanan di dalam & di luar sidang yang begitu hebatnya, bahkan konon sudah ada ancaman,” tulis panglima Jokowi Sosial Media Volunteer (Jasmev) Dede Budyarto di akun @kangdede78.

Benarkah vonis Buni Yani terlalu ringan? Praktisi hukum senior Ach. Supyadi membeberkan sejumlah alasan terkait vonis Buni Yani. Supyadi menilai vonis Buni Yani tidak adil.

“Bagi saya ukuran keadilan pada kasus Buni Yani, jika ia bebas tentu karena objek yang diperkarakannya adalah kata-kata Ahok yang sudah divonis salah sebelumnya, tapi jika Buni divonis bersalah, di situlah letak ketidakadilannya, tapi apapun putusan hakim maka sebagai praktisi hukum saya menghormati,” beber Supyadi di akun @adv_supyadi.

@adv_supyadi menambahkan: “Bagi saya sebagai praktisi hukum memandang putusan demikian cenderung tidak adil, tapi saya menghormati putusan majelis hakim tersebut, sehingga secara pribadi nantinya saya akan mempelajari pertimbangan hukum pada putusan majelis hakim.”

Setelah hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara, Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding. “Kita akan banding,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di ruang sidang (14/11).

Dalam putusannya, hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip.[] 

Sumber : intelijen.co.id