UU Ormas Merugikan Umat Islam
Oleh: Eka Rahmi Maulidiyah
(Mahasiswi Sastra Inggris, Universitas Airlangga)
Perppu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas telah resmi disahkan menjadi UU Ormas pada tanggal 24 Oktober 2017 melalui Rapat Paripurna oleh DPR yang berlokasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, DPR telah melakukan Rapat Paripurna selama dua jam untuk mencapai musyawarah mufakat bagi keberlangsungan Perppu Ormas. Namun, mekanisme tersebut gagal sehingga tidak menghasilkan kesepakatan. Kemudian, dilakukan voting kepada seluruh fraksi yang menghasilkan bahwa sebanyak 314 anggota menginginkan untuk menjadikan Perppu Ormas sebagai UU Ormas, sedangkan 131 anggota menolaknya.
Terdapat tujuh fraksi yang menginginkan adanya UU Ormas, diantaranya PPP, PKB, Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura dengan alasan bahwa UU Ormas akan menjadi alat penegak hukum bagi Ormas yang radikal dan bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan fraksi yang menolak adalah PKS, PAN, dan Gerindra dengan alasan bahwa UU Ormas akan menjadikan pemerintah bersikap sewenang-wenang dan represif terhadap ormas-ormas yang ada.
Jika pemerintah menemui ormas yang dianggap radikal dan tidak sesuai dengan Pancasila, maka terdapat tiga mekanisme dalam menghadapinya. Pertama, pemerintah akan memberi peringatan tertulis pada ormas tersebut. Kedua, jika peringatan tersebut tidak diabaikan maka kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebut dihentikan. Ketiga, ketika kegiatan sudah dihentikan tetapi masih tetap melaksanakan kegiatan maka status Badan Hukum yang dimiliki oleh ormas tersebut dicabut.
Hal ini menunjukkan bahwa DPR memiliki kekuatan politik pro Islam yang lemah karena lebih banyak fraksi yang mendukung adanya UU Ormas yang justru akan menjadi alat bagi pemerintah untuk menekan dan membubarkan ormas-ormas Islam yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. Tentu saja hal ini merupakan masalah serius bagi umat Islam, karena aksi bela Islam yang banyak digelar untuk menolak Perppu Ormas tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.
Adanya UU Ormas akan merugikan Umat Islam secara keseluruhan. Ormas yang kritis terhadap pemerintah seperti HTI telah dibubarkan hanya dengan Perppu Ormas, tanpa adanya tiga mekanisme seperti yang telah disebutkan diatas. Ormas-ormas Islam lain seperti Muhammadiyah, FPI, PA 212, dll yang menolak UU Ormas juga akan dengan mudahnya dibubarkan oleh pemerintah dengan definisi pancasilais yang dimaknai sesuai dengan penguasa yang ada.
Tidak hanya itu, dakwah Islam kaffah juga akan terancam. Melalui, UU Ormas, ajaran Islam seperti hukum jinayat (hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, dll) akan ditolak. Bahkan, ajaran Islam khilafah yang jelas-jelas janji Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW yang pernah ada di dunia selama 13 abad dan memimpin peradaban dunia juga ditolak dengan mengatakan bahwa ide tersebut tidak sesuai dengan pancasila.
Hal tersebut memberikan wawasan bagi kita bahwa pemerintah menganggap pancasila lebih tinggi daripada Syari’at Allah SWT yang telah menciptakan dan mengatur semua yang ada di dunia ini.
Tidak hanya Ormas Islam saja yang dibubarkan, para pengemban dakwah Islam juga terkena dampak yang signifikan. Hal tersebut terbukti dengan adanya pelarangan untuk menghadiri aksi bela Islam bahkan dicegat di tengah jalan, skorsing pada mahasiswa IAIN Kendari dalam rangka menolak komunisme, perppu ormas dan bela HTI, adanya larangan untuk membawa panji Rasulullah al-liwa dan ar-raya pada saat aksi bela Islam, dll.
Oleh karena itu, sebagai Umat Islam yang cerdas dan warga negara yang mengharapkan kebaikan bagi negara Indonesia, sudah selayaknya kita menolak pemberlakuan UU dzolim tersebut. [syahid/]
Sumber :voa-islam.com