OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Desember 2017

Boleh di era Jokowi-Ahok-Djarot, di era Anies TGUPP Dicoret Mendagri Tjahjo

Boleh di era Jokowi-Ahok-Djarot, di era Anies TGUPP Dicoret Mendagri Tjahjo

 

10Berita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa aneh atas pencoretan nama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam APBD 2018. Keanehannya menurut Anies, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret TGUPP bukan dananya.

“Memang ada keanehan di sini, dicoret bukan dananya, TGUPP nya. Kami juga lagi mencoba mengerti ada apa ini dengan Kemendagri. TGUPP sudah ada sejak Gubernur Joko Widodo,” tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Anies mengaku kecewa atas Kemendagri mencoret TGUPP di era pemerintahannya. Dia mengatakan tidak mempermasalahkan jika jumlah TGUPP dikurangi tetapi jangan dihilangkan.

“Jadi aneh bayangkan sebuah institusi yang sudah berjalan beberapa tahun di era Pak Jokowi, Pak Basuki dan Pak Djarot mendadak di era kami enggak boleh. Lain kalau kita bicara tentang jumlah anggarannya, personalia. Kalau ini enggak, ini TGUPP-nya. TGUPP-nya dianggap salah. Dianggap salah tempat dan macam-macam,” sambungnya.

Anies mengatakan, hal itu disampaikan Kemendagri dari lampiran review yang diterima Pemprov DKI Jakarta hari ini. “Saya bawa pulang tu dokumennya. Kami terima lampirannya,” singkatnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi APBD DKI Jakarta segera selesai rencananya surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri akan keluar besok. Yang menjadi sorotan Kemendagri yakni terkait anggaran dan jumlah TGUPP yang fantastik. Kemendagri merekomendasikan agar gaji dari TGUPP diambil dari dana operasional gubernur.

“Kami merekomendasikan untuk dianggarkan menggunakan anggaran biaya operasionalnya kepala daerah bukan menggunakan pos khusus. mengambil jatahnya pak gubernur kira-kira begitu. biaya operasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.(kl/mdk)

Sumber : Eramuslim