OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Desember 2017

Munarman: Cabut SK Mendag Yang Legalkan Perdagangan Dengan Zionis-Israel!

Munarman: Cabut SK Mendag Yang Legalkan Perdagangan Dengan Zionis-Israel!


10Berita – Direktur An-Nasr Institute, Munarman mengkritik sikap pemerintah yang tidak konsisten dengan sikapnya kepada bangsa Palestina. Selama ini telah ada Surat Keputusan Menteri Perdagangan yang mengatur hubungan dagang dengan Israel.

“Pemerintah Indonesia memainkan politik dua kaki. Jadi susah berharap dengan politik dua kaki. Ini bentuk hipokrasi politik,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (21/12/2017).

“Seharusnya Pemerintah Indonesia menghentikan politik dua kaki atau dua muka dalam masalah Palestina ini,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Munarman meminta agar pemerintah menghentikan politik dua kaki dalam permasalahan Palestina. Menurutnya, yang menjadi dasar pemerintah melakukan hal itu adalah hubungan dagang antara Indonesia dan Israel.

“Seharusnya Pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 23/MPP/01/2001 yang ditanda tangani oleh LBP, Menperindag pada saat itu. SK Menperindag ini lah yang menjadi dasar hubungan dagang Indonesia Israel. Ini harus segera dicabut, agar tidak menjadi politik dua muka atau dua kaki,” tuturnya.

Soal Amerika, ia tetap menekankan agar Indonesia mencabut hubungan diplomatik dengan Amerika. Ia mengaskan, itu merupakan sikap tegas yang harus diambil oleh Pemerintah.

“Harus tegas berani memutuskan hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat, yaitu dengan cara menarik dubes Indonesia dari amerika. Dan mengusir dubes serta seluruh korps diplomatik AS yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Perlu diketahui, pada 10 Januari 2001 dikeluarkan Surat Keputusan Menperindag No.23/MPP/01/2001 tentang pencabutan SK Menteri Perdagangan Nomor 102/SK/VIII/1967 tentang Pelaksanaan Peraturan-peraturan di bidang Kebijakan Ekspor dan Pemasaran Barang-barang Produk Indonesia. SK yang dikeluarkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menperindag saat itu, melegalkan hubungan hubungan dagang antara RI dan Zionis-Israel.(kl/kb)

Sumber : Eramuslim