OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Desember 2017

KPK Diminta Jelaskan Tiga Nama Politisi PDIP Hilang Didakwaan Setnov

KPK Diminta Jelaskan Tiga Nama Politisi PDIP Hilang Didakwaan Setnov

10Berita - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi penjelasan kepada publik ihwal hilangnya tiga nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga menerima uang korupsi e-KTP dalam surat dakwaan Setya Novanto (Setnov).

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Novanto dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK disebut sengaja menghilangkan nama Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey.

Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus, tiga nama itu telah disebut menerima aliran uang korupsi e-KTP.

"Kalau di dakwaan pertama (Irman dan Sugiharto) dan kedua (Andi Agustinus) ada, itu harus dipertanggungjawabkan. Itu harus dikejar," kata Pakar Hukum Pidana Trisakti, Yenty Garnasih kepada SINDONEWS, Jumat (22/12/2017).

Yenty mengaku heran, atas hilangnya nama tiga politikus PDIP yang telah disebut dalam dakwaan sebelumnya menerima uang dari proyek e-KTP.

"Harusnya tetap ada dalam kronologis. Karena kejahatanya satu, pelakunya banyak, mungkin ini diseplit. Bila di dakwaan Novanto tidak ada, mungkin memang aliran uang ke tiga nama ini bukan dari Novanto," beber Yenty.

Mantan anggota Pansel KPK ini juga mengkritik lembaga pimpinan Agus Rahardjo yang tidak segera menaikkan status sejumlah politikus yang disebut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP dari saksi menjadi tersangka.

"Saat pertama kali dakwaan ada puluhan nama, tapi mereka berstatus saksi. Seharusnya siapapun yang menerima dan disebut dalam dakwaan, itu terlibat. Penyidik pasti punya buktinya. Seharusnya mereka dalam berkas terpisah disematkan status tersangka," ucap Yenty.

(maf)

Sumber : SINDOnews