OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Desember 2017

TA GNPF: Ulama dan Aktivis Islam Begitu Cepat Diproses Hukum

TA GNPF: Ulama dan Aktivis Islam Begitu Cepat Diproses Hukum

ali muhtadin/hidayatullah.com

Konferensi pers TA GNPF Ulama terkait penegakan hukum pasca setahun Aksi Bela Islam di AQL, Tebet, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

10Berita – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (TA GNPF) Ulama menyampaikan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia pasca Aksi Bela Islam setahun lalu.

Ketua TA GNPF Ulama, Nashrullah Nasution, menyatakan perbandingan proses hukum terkait kasus kriminalisasi terhadap ulama maupun aktivis Islam.

Baca: GIB Kecam Keras Upaya Kriminalisasi Ulama


“Ada 46 perkara yang itu berkaitan dengan aktivis dan ulama, sedang terlapornya ada 27 orang atau terlapor,” katanya dalam konferensi pers “1 Tahun Evaluasi Penegakan Hukum Pasca Aksi Bela Islam” di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2017).

Dalam hal ini, sambungnya, bisa dilihat bahwa skema penanganan perkara terhadap aktivis Islam maupun ulama prosesnya begitu cepat.

“Dari pelaporan sampai tahapan menentukan statusnya menjadi tersangka dan seterusnya,” lanjut Nashrullah.

Baca: PKS: Penegak Hukum Jangan Bermain Politik dan Hentikan Kriminalisasi Ulama


Sementara itu, terangnya, laporan TA GNPF Ulama terhadap orang yang melakukan penghinaan terhadap ulama tidak diproses dengan cepat.

“Ada 8 perkara yang kita laporkan. Namun, sampai saat ini belum satu pun perkara itu lanjut pada tahapan yang selanjutnya,” sebutnya.

Terakhir diketahui kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali turut dilaporkan oleh TA GNPF Ulama ke kepolisian.* Ali Muhtadin

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber : HIDAYATULLAH.COM