OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 31 Desember 2017

Noda Hitam di Tahun 2017: Kasus Ahok dan Upaya Kriminalisasi Lawan Politik

Noda Hitam di Tahun 2017: Kasus Ahok dan Upaya Kriminalisasi Lawan Politik



10Berita, JAKARTA - Politisi Gerindra menyebut bahwa kasus Ahok yang diistimewakan oleh pemerintah merupakan noda dalam penegakkan hukum di Indonesia.

“Tapi kenapa aturan tersebut tak berlaku untuk terpidana Basuki (Ahok) ?! Inilah salah satu noda hitam dalam penegakkan hukum sepanjang tahun 2017,” katanya, di akun media sosial, Twitter pribadinya, Jum’at (29/12/2017).


Fadli lalu memberikan contoh bagaimana penanganan Ahok untuk dihukum karena sudah diputuskan bersalah dalam kasusnya. “Lalu lihat kini sesudah Basuki (Ahok) menjadi terpidana. Apakah seorang narapidana boleh ditempatkan di Rutan?

Sesuai aturan, karena terbatasnya jumlah Rutan di Indonesia, yang boleh dilakukan sebenarnya hanyalah menjadikan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sebagai Rutan (Rumah Tahanan), dan bukan sebaliknya. Jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan seorang terpidana perlu dipindahkan dari sebuah Lapas, yang bersangkutan hanya bisa dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lainnya, dan bukan dipindah dari Lapas ke Rutan.”

Noda hitam lainnya menurut Fadli adalah upaya kriminalisasi terhadap lawan-lawan politik pemerintah, apakah dengan tuduhan penyebar hoax, hate speech, dan sebagainya. Perlakuan diskriminatif dan upaya kriminalisasi itu menurut Fadli bisa dillihat dari perlakuan penegak hukum dalam menggunakan pasal yang ada di Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE kerap digunakan untuk menekan mereka yang berseberangan dengan pemerintah. (Robi/)

Sumber :voa-islam.com