OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 11 Desember 2017

Polisi Didesak Jelaskan ke Publik Kasus Persekusi Ustadz Abdul Somad di Bali

Polisi Didesak Jelaskan ke Publik Kasus Persekusi Ustadz Abdul Somad di Bali

10Berita , Jakarta – Pihak Kepolisian didesak untuk memberikan penjelaskan ke publik terkait dugaan persekusi yang dialami Ustadz Abdul Somad saat peringatan Maulid Nabi di Bali belum lama ini.

Ustadz Abdul Somad Lc, MA mengalami persekusi saat menjalani rangkaian pengajian di Bali. Sekelompok massa mendatangi hotel tempat dia menginap pada Sabtu (09/12/2017), dan melancarkan sejumlah kalimat kasar.

Menanggapi kejadian itu, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA (Pusdikham Uhamka), Maneger Nasution mendesak polisi memberikan penjelasan dugaan kasus persekusi tersebut. “Kepolisian Negara segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus persekusi dan tindakan intoleran itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2017).

Maneger menjelaskan tindakan persukusi yang dialami UAS mengancam hak-hak konstitusional warga negara, serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional. Sebagai seorang warga negara Indonesia, UAS memiliki hak secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI.

Selain mendapatkan jaminan kebebasan beragama sebagai hak konstitusional warga negara, UAS juga memiliki hak rasa aman saat berada di wilayah NKRI.

Terkait tindakan persekusi yang dilakukan terhadap UAS, Maneger menilai sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban. Seharusnya penyampaian aspirasi atas suatu perbedaan pandangan mengedepankan dialog.

“Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Meneger.

“Jauhi tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.

Reporter: Imam S.
Editor: Wildan Mustofa

Sumber : Kiblat.