Inilah Tahapan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI
10Berita, Saat kita membeli produk suatu makanan atau sejenisnya tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya logo sertifikasi halal. Produk yang mempunyai logo sertifikasi halal berarti biasanya lebit terpercaya dan aman untuk dikonsumsi oleh muslim. Sertifikasi halal tersebut didapatkan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Tapi tahukah bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal tersebut? Inilah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Untuk menerbitkan sebuah sertifikasi halal pada suatu produk makanan, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dilakukan diantaranya :
1. Industri pengolahan dan restoran (makanan atau minuman) tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung babi dan turunannya.
2. Tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung minuman keras, alkohol, narkoba dan turunanya.
3. Seluruh bahan yang berasal dari hewan harus disembelih berdasarkan tata cara syariat islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali untuk hewan yang hidup di air.
4. Produk tidak boleh mengandung bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti, bangkai, darah, minuman keras, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya.
5. Seluruh tempat baik penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang lainnya yang tidak halal.
6. Penggunaan seluruh fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal tidak diperbolehkan digunakan secara bergantian
7. Selanjutnya, untuk rumah potong hewan harus memperkerjakan jagal yang beragama islam dan terlatih pada proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam serta memiliki sertifikat penyembelihan.
8. Lokasi penyembelihan hewan/produk harus jauh dari lokasi ternak babi maupun penyembelihannya.
Setelah persyaratan umum yang telah dilakukan, Sahabat Ummi dapat melakukan tahapan-tahapan berikut untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, yakni :
Pelaku usaha harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000, serta mengikuti pelatihan SJH (sistem jaminan halal) yang diadakan LPPOM MUI. Pelatihan tersebut berupa pelatihan regular dan online (e-training)
Diperlukannya penerapan SJH oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Penerapan SJH tersebut meliputi : penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit serta kaji ulang manajemen.
Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yakni mengenai daftar produk, daftar dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. Selain itu ada juga sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah atau sertifikat halal yang telah diakui MUI (bagi produk/bahan yang berasal dari Impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
Pelaku usaha dapat mendaftar secara online, lalu memahami prosedur lebih dahulu, yang dapat diunduh pada laman resmi Halal MUI, selanjutnya mengunggah data-data yang diperlukan untuk pendaftaran hingga selesai.
Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Disarankan untuk memantau setiap hari agar dapat mengetahui adanya ketidaksesuain pada hasil pre-audit. Setelah itu, pembayaran akad dilakukan dengan mengunduh di akad Cerol lalu membayarnya dan menandatangani akad, dan kemudian melakukan pembayaran di Cerol serta disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.
Selanjutnya yakni melaksanakan audit. Audit dapat dilaksanakan jika perusahaan telah lolos pre-audit serta akad telah disetujui. Lalu melakukan upload data sertifikasi dan harus melakukan monitoring atau pengawasan setelah audit. Sehingga jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan, dapat dilakukan perbaikan.
Sertifikat halal yang didapatkan berbentuk softcopy. Sertifikat halal yang asli atau dalam bentuk hardcopy (cetak) dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat dikirimkan ke alamat perusahaan.
Perlu diketahui bahwa sertifikat halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun. Jika masa berlaku habis maka berkewajiban untuk melakukan perpanjangan paling lambat 3 bulan setelah masa berlaku habis. (Fikriah NurJannah)
Sumber : kliklegal(dot)com dan berbagai sumber
Ilustrasi: Google
Jumat, 05 Januari 2018
Inilah Tahapan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI
By 10 BERITA 1/05/2018 10:52:00 PM
Related Posts:
Unnes Terima Calon Mahasiswa Hafiz Al-Quran Unnes Terima Calon Mahasiswa Hafiz Al-Quran10Berita-SEMARANG–Tahun ini salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Semarang terus berupaya mewadahi para siswa yang memiliki kemampuan dalam menghafal Al-Quran (hafiz). Universit… Read More
Setelah Banjir Kecaman, Pejabat Pendukung Ahok Ini Akhirnya Minta Maaf kepada Anak Autis Setelah Banjir Kecaman, Pejabat Pendukung Ahok Ini Akhirnya Minta Maaf kepada Anak Autis Boni Hargens ibaratkan pemenang pilkada seperti anak autis (ilustrasi) 10Berita-Setelah menuai banyak kecaman, akhirnya komisaris … Read More
Orasi Anis Matta : Mengenang Sahabat Perjuangan Taufik Ridlo Orasi Anis Matta : Mengenang Sahabat Perjuangan Taufik Ridlo 10Berita-Islamedia – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Anis Matta menyampaikan orasinya untuk mengengang perjuangan Almarhum Muhamm… Read More
Bela Kehormatan Islam, Jusuf Kalla Terus Diserang Pendukung Ahok Bela Kehormatan Islam, Jusuf Kalla Terus Diserang Pendukung Ahok 10Berita-Beberapa waktu belakangan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat serangan bertubi-tubi dari beberapa pendukung Ahok yang kebetulan beragama nasrani, mes… Read More
Sewot Saham Bir Pemprov DKI Akan Dilepas Anies-Sandi, Ahok Sebaiknya Berkaca dari Papua Sewot Saham Bir Pemprov DKI Akan Dilepas Anies-Sandi, Ahok Sebaiknya Berkaca dari Papua 10Berita-Pasca kemenangan Pilkada DKI, calon wagub Jakarta Sandiaga Uno menyatakan dengan tegas akan melepas 23,34% saham milik Pemda Ja… Read More