OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 05 Januari 2018

Ismar Syafruddin Beberkan Bukti Pelaku Persekusi Ustadz Abdul Somad

Ismar Syafruddin Beberkan Bukti Pelaku Persekusi Ustadz Abdul Somad

10Berita , Jakarta- Advokat Ismar Syafruddin yang melaporkan sejumlah nama terkait persekusi yang menimpa Ustadz Abdul Somad di Bali memasuki proses BAP. Kepada penyidik Bareskrim Polri, Ismar  mengaku telah membeberkan sejumlah bukti keterlibatan para pelaku dalam aksi persekusi tersebut.

Ismar menjelaskan, kehadiranya di Bareskrim pada Kamis (04/01/2017) atas panggilan penyidik. Ia memberikan penjelasan terkait sejumlah nama yang ia laporkan pada 12 Desember 2017 lalu. Semua diduga kuat terlibat dalam persekusi terhadap UAS di Bali.

“Sebagaimana kita ketahui, Bali adalah etalase dunia. Sehingga tindakan intoleran yang dilakukan oleh sekelompok orang haruslah dicegah dan untuk itu perlu ada upaya hukum. Agar mereka sadar bahwa negara kita ini negara hukum jadi berpegang teguhlah terhadap aturan dalam melakukan tindakan,” ungkapnya.

Nama-nama tersebut yaitu I Gustiu Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngr Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gusyadi, Mocka Jadmika, Arif dan beberapa pihak lainya termasuk ormas-ormas yang diduga terlibat dalam penghadangan dan persekusi terhadap UAS.

Nama-nama tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian di media sosial dan atau penghadangan dan atau persekusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d Jo Pasal 82a Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.

Ismar yang berprofesi sebagai pengacara menuturkan bahwa laporan yang dilakukan adalah wujud sadar hukum dan menolak tindakan intoleran. Baginya, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat persekusi UAS harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kuasa hukum Ismar yakni Kamil Pasha dari Tim Advokasi Pengawal NKRI berharap agar perkara ini cepat diproses. Sebagaimana selama ini Polisi selalu cepat memperoses perkara persekusi lainnya.

“Karena apabila lamban dalam memperoses maka akan muncul kesan perbedaan perlakuan apabila yang jadi korban adalah ummat Islam maka perosesnya akan berlarut-larut begitu juga sebaliknya,” tegas Kamil Pasha.

Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad

Sumber :  Kiblat.