OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 28 Januari 2018

Posisi Gubernur Sementara Diduduki Polri, Pengamat: DPR mesti Gulirkan Hak Interplasi

Posisi Gubernur Sementara Diduduki Polri, Pengamat: DPR mesti Gulirkan Hak Interplasi


10Berita, JAKARTA - Pengamat politik dari Rumah Amanah Rakyat (RAR), Ferdinand Hutahean menyatakan bahwa hak interplasi nampaknya menjadi salah satu jalan untuk mengingatkan pemerintahan saat ini agar demokrasi tetap terjaga. Hal ini ia nyatakan terkait adanya penunjukkan perwira Polri yang akan menduduki Gubernur/pejabat sementara.

“Interplasi mungkin adalah salah satu jalan terbaik untuk menjaga demokrasi bangsa ini. Menunjuk dan menugaskan polisi sebagai Pjs (Pejabat sementara) Gubernur adalah pelanggaran terhadap aturan yang ada.

Mendagri sebagai pembantu presiden mencelakai Presiden secara politik. Saya pikir partai politik di @DPR_RI seperti @Gerindra, @PDemokrat, @Official_PAN, @PKSejahtera, PKB @cakimiNOW, @DPP_PPP, perlu menggulirkan Hak Interplasi kepada Pemerintah atas rencana @tjahjo_kumolo menunjuk polisi sebagai PJS Gubernur,” katanya, beberapa waktu lalu di akun Twitter pribadi miliknya.


Ferdinand menilai, laku Mendagri sama saja seperti membangunkan kembali keaktifan institusi Polri. “Susah payah kita menata bangsa ini dengan melepas Dwi Fungsi ABRI. TNI-Polri pun setuju kala itu untuk melepas fungsi kekaryaannya. Kok sekarang Dwi Fungsi itu mau dihidupkan lagi oleh @tjahjo_kumulo?”

Ia mengingatkan bahwa jika keinginan Mendagri dapar berakibat langsung ke Joko Widodo selaku Presiden. “Hati-hati, Pak. Nanti Pak @jokowi yang akan menanggung akibatnya.” (Robi/)

Sumber :voa-islam.com