Sudah 2 Tahun Kasus Ade Armando Mandek, LBH Street Lawyer Layangkan SURAT TERBUKA Kepada Polda Metro Jaya
10Berita, Para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer melayangkan SURAT TERBUKA kepada Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus Ade Armando yang dinilainya mandek.
Ade Armando dilaporkan atas kasus penghinaan agama pada 23 Mei 2015 oleh Johan Khan (@CepJohan). Kasusnya mandek bertahun. Setelah setahun lebih, baru pada 25 Januari 2017 Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Armando Jadi Tersangka UU ITE
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/25/13175151/ade.armando.jadi.tersangka.uu.ite
Namun sebulan kemudian, pada 20 Februari 2017 pihak polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus ini sehingga Ade Armando bebas dari status tersangka.
Polisi SP3-kan Ade Armando
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/20/alasan-polisi-sp3-kan-ade-armando
SP3 ini digugat, dan pada 4 September 2017 Pengadilan akhirnya memutuskan SP3 yang dikeluarkan polisi tidak sah, sehingga Ade Armando kembali berstatus tersangka.
Praperadilan SP3 Dikabulkan, Ade Armando Kembali Jadi Tersangka?
https://metro.tempo.co/read/905918/praperadilan-sp3-dikabulkan-ade-armando-kembali-jadi-tersangka
NAMUN... hingga sampai saat ini KASUS ADE ARMANDO mandek tak jelas tindak lanjutnya.
Dan hari ini, Rabu (17/1/2018), LBH Street Lawyer melayangkan SURAT TERBUKA.
Berikut isi SURAT TERBUKA yang diposting LBH Street Lawyer di akun fbnya (17/1/2018):
SURAT TERBUKA PENANGANAN KASUS ADE ARMANDO
Nomor : 011/SL-SRTBK/I/18
Jakarta, 15 Januari 2018
Lampiran : 1 (satu) Bundel
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya
Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si.
Perihal : Surat Terbuka Penanganan Kasus Ade Armando
Dengan Hormat,
Bertandatangan di bawah ini, Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H., Juanda Eltari, S.H., Sumadi Atmadja, S.H., dan Ali Alatas, S.H., Para Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, yang beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1 (Margasatwa Raya) Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Johan Khan selaku pelapor perkara dengan Nomor: Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1990/V/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015.
Mengacu kepada pemberitaan media “Kasus Ade Armando Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya” (http://www.viva.co.id/berita/metro/993890-kasus-ade-armando-dilimpahkan-ke-polda-metro-jaya) yang pada intinya menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) yang menangani banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penodaan agama, menghina kitab suci (Al Quran), hadist dan ulama melalui media elektronik dengan terlapor Ade Armando.
Namun kami MERAGUKAN POLDA METRO JAYA DAPAT BERTINDAK TEGAS, karena sampai sekarangpun POLDA METRO TETAP TIDAK BERDAYA terhadap Ade Armando yang telah berstatus tersangka 2 (dua) kali karena laporan klien kami pada tahun 2015. Meskipun Polda Metro Jaya telah kami kalahkan pada forum pra peradilan karena menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas nama Ade Armando sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 84/Pid.Pra/2017/PN-Jkt.Sel, tanggal 04 September 2017.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum.
Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H.
Juanda Eltari, S.H.
Sumadi Atmadja, S.H.
Ali Alatas, S.H.
Tembusan :
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;
- Pimpinan Ormas-Ormas Islam.
Cp:
Kamil Pasha (085720284457)
Ali Alatas (085888908944)
Sumber : fb LBH Street Lawyer, portal-islam.id