OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 27 Februari 2018

Ahok Ajukan PK, Ini Tanggapan Saksi Pelapor Kasus Penistaan Agama

Ahok Ajukan PK, Ini Tanggapan Saksi Pelapor Kasus Penistaan Agama

10Berita, Bogor  - Ustaz Wilyudin Abdul Rasyid Dhani, salah satu saksi pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok angkat bicara terkait adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh tim hukum Ahok atas kasus tersebut.

Menurut Ustaz Dhani, Ahok sudah resmi (inkrah) diputuskan oleh pengadilan sebagai terpidana, dimana proses persidangan dan pengadilannya berjalan berbulan bulan, dan menghabiskan anggaran biaya negara yang tidak sedikit. 

"Maka sungguh naïf dan tidak berkeadilan jika putusan hakim dalam sidang-sidangnya tersebut yang sempat membuat gaduh tatanan sosial kemasyarakatan, dan negara ini menjadi terkoyak rasa keadilannya, kemudian bisa dianulir oleh Mahkamah Agung, hanya karena ada gugatan PK. Apalagi jika didasari dengan manufer-manufer politik yang dapat menciptakan kegaduhan yang lebih besar." ujar Ustaz Dhani melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/2).

Ahok sendiri sebagai terpidana, kata Ustaz Dhani, selama ini sudah menerima putusan hukum tersebut dan tidak pernah mengajukan banding. 

"Oleh karena itu, sebagai salah satu penggugat yang melaporkan pelaku kriminal penistaan agama tersebut, kami meminta kepada yang terhormat para hakim di MA untuk bertindak professional, berlaku adil, tidak mencederai dan menghianati hakekat keadilan yang diketahui dan diyakininya, yang selama ini menjadi amanah dan tanggung jawabnya, hanya karena ada indikasi untuk meramaikan situasi dan manufer-manufer politik. Kami memohon jangan sampai kasus hukum tersebut diintervensi, dicampur aduk dan dibiaskan dengan manufer politik," ungkapnya.

Menurut Ustaz Dhani, putusan pengadilan terhadap Ahok yang hanya berdasarkan pasal 156 tentang penodaan agama dan memberikan hukuman penjara selama 2 tahun tersebut, sebenarnya juga belum memenuhi rasa keadilan dan sebanding dengan hukuman yang seharusnya diputuskan berdasarkan pasal 156.a juga. "Tapi secara psikologi kami harus berlapang dada, melihat dan berempati adanya situasi tekanan yang sangat luar biasa yang mungkin diterima oleh para majelis hakim yang mengadilinya pada saat itu," tuturnya.

"Namun kami sangat tidak bisa terima jika putusan hakim yang yang cukup ringan tersebut, kemudian karena tekanan politik dan adanya gugatan PK, kemudian harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tandas Ustaz Dhani.

Seperti diketahui, Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

red: adhila

Sumber : SI Online