Ketum Muhammadiyah: Negara Harus Larang Perilaku LGBT
JAKARTA Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dr Haedar Nashir, mengatakan, Negara harus melarang perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) yang saat ini gencar (dipropagandakan) di tengah masyarakat.
“Negara tidak boleh atas nama HAM menyetujui LGBT,” kata Haedar dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah yang bertema ‘Menyikapi Upaya Legalitas LGBT’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/18) malam.
Negara wajib melarang perilaku menyimpang LGBT, ujar Haedar, lantaran negara Indonesia memiliki landasah falsafah Pancasila yang berketuhanan. Terlebih, Perilaku menyimpang tersebut juga telah menjadi keresahan masyarakat.
“Menjadi keresahan umat beragama, bukan hanya Islam,” ungkapnya.
Melihat gerakan LGBT yang saat ini dipropagandakan, Haedar menegaskan, hal itu tidak bisa dibiarkan.
“Ketika LGBT menjadi gerakan dan disebarluaskan, ini tidak bisa diterima,” kata dia.
Selain itu, dia sempat menyangka bawa Kaum Sodom pada zaman Nabi Luth yang terdapat dalam Al-Qur’an, hanya sebatas kisah di masa lalu dan tidak akan pernah terjadi lagi di negara yang memegang teguh nilai agama.
Namun, kata dia, sangkaan itu berubah saat melihat realitas yang terjadi saat ini. Benih-benih perilaku menyimpang kaum Nabi Luth saat ini justru telah menjadi konsep yang dianggap ‘normal’.
“Ada reproduksi dari umat Nabi Luth dalam konteks kekinian,” terangnya. (MNM/)
Sumber : Salam Online.