Most Wanted! Honggo Wendratno Koruptor Kondensat 38 Trilyun Kabur Ke Singapura !
10Berita – Nama tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, dipastikan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bareskrim Polri. DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada hari ini. Berkas DPO ditandatangani Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Bareskrim Polri keluarkan daftar pencarian orang untuk tersangka Honggo. Dimohon bantuan masyarakat apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” kata Kasubdit III TPPU Money Laundry, Bareskrim Polri, Kombes Djamaluddin kepada detikcom, Jumat (26/1/2018).
Sebelum menerbitkan DPO, Djamal bersama timnya menggeledah tiga rumah milik Honggo di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (24/1). Penyidik menggeledah satu rumah mewah yang sebelumnya ditinggali Honggo beserta keluarga, kemudian dua rumah tua yang ditinggali anak buah Honggo.
Djamal saat itu mengatakan hasil penggeledahan berupa dokumen-dokumen dan nomor ponsel. Berdasarkan liputan detikcom di lokasi, dokumen yang disita antara lain surat-surat yang dikirim ke alamat tempat tinggal Honggo. Polisi juga sempat menanyakan Honggo kepada asisten rumah tangga, petugas satpam rumah, dan ketua RW setempat.
Honggo sudah terlebih dahulu menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Honggo tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.
Para tersangka korupsi kondensat sebelumnya memang tidak ditahan selama berstatus tersangka oleh kepolisian. Namun tersangka lainnya eks Kepala BP Migas Raden Priyono serta eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono memenuhi panggilan saat hendak dijadikan tahanan kejaksaan.
Kabar terakhir yang sempat diketahui oleh polisi, Honggo berada di Singapura untuk berobat. Namun sayangnya setelah dicek ke alamat rumah dan kantornya di Singapura, polisi tak mendapati mantan Dirut PT TPPI tersebut.
Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi kondensat Honggo Wendratno. Red notice Honggo juga telah diterbitkan untuk 193 negara anggota Interpol.
“Disebar 193 Negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini,” jelas Kadiv Humas Irjen Setyo Wasisto di Lapangan Tembak Senayan, Selasa (30/1/2018), seperti yang diliput oleh detikcom.
Sumber : Ngelmu.co