OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 09 Februari 2018

Saksi Ahli Sejarah dalam Sidang PTUN: “Khilafah Bagian Tak Terpisahkan dari Sejarah Indonesia”

Saksi Ahli Sejarah dalam Sidang PTUN: “Khilafah Bagian Tak Terpisahkan dari Sejarah Indonesia”

10Berita, Saksi ahli sejarah dalam sidang gugatan HTI atas kesewenang-wenangan pemerintah mencabut SK Badan Hukum  Perkumpulan (BHP) ormas Islam yang mendakwahkan wajibnya menegakkan khilafah tersebut menegaskan khilafah bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia.

“Khilafah bukan barang baru dalam nomenklatur historis Islam Indonesia bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Indonesia dan keindonesiaan,” tegas saksi ahli sejarah Moeflich Hasbullah, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Menurut Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut menolak adanya dan peran signifikan kekhilafahan Islam di Indonesia adalah pandangan ahistoris.

“Banyak kesultanan Islam di Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan Khilafah Utsmaniyah. Bahkan bukti-bukti tersebut menggambarkan kesultanan Islam di Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari Khilafah Islamiyah,” ujar alumnus S1 dan S2 di bidang sejarah di IAIN Bandung dan  ANU Camberra.

Kandidat doktor sejarah UIN Syarif Hidyatullah Jakarta tersebut menyebutkan saat kekuatan Khilafah Utsmaniyah mulai melemah, kolonialisme Inggris melalui agennya, Mustafa Kamal, berhasil meruntuhkannya tahun 1924. Akibatnya, institusi pemersatu kaum Muslim sedunia itu pun lenyap dan wilayah negeri-negeri Muslim pun terpecah belah di bawah kekuasaan penjajah seiring masuknya ide negara nasional (nation state).

“Sementara di Indonesia, pasca kolonialisme Barat, beberapa tokoh yang ingin membangun Indonesia berdasarkan sistem politik Islam, juga mengalami kegagalan. Hal ini menjadikan perpecahan negeri-negeri Muslim terus berlanjut dan menjadikan kaum Muslim tetap dalam kondisi lemah,” ujar lelaki yang telah menjadi dosen sejarah lebih dari 22 tahun tersebut.

Merujuk pada kenyataan sejarah, lanjutnya, tampak jelas bahwa upaya menyatukan kaum Muslim di berbagai negeri Muslim, termasuk Indonesia, bukanlah tidak mungkin sebagai kontinuitas sejarah yang bisa dibangun.[] Ghifari-Abu Fatih/Joy

Sumber : mediaumat.news