Tak Terima Disebut Aktor Saracen, Tommy Soeharto Gugat ‘BaBe’ Rp 100 M
10Berita, Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab dikenal Tommy Soeharto, menggugat aplikasi agregator berita BaBe (Baca Berita) atas tuduhan penyebaran berita hoaks. Gugatan perdata dengan permintaan ganti rugi materiil Rp 100 miliar itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan.
Pengacara Tommy, Erwin Kallo, menjelaskan laporan itu adalah respons atas salah satu pemberitaan di BaBe, yang mencatut nama kliennya tapi isinya tidak kredibel. Dalam berita itu, Tommy Soeharto disebut dalang dari kelompok Saracen.
“Medianya yang digugat. Adanya berita hoaks yang memuat klien kami Bapak Hutomo Mandala Putra. Judul beritanya Gemetaran Tommy Suharto Terbukti Aktor Dari Saracenews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya,” ujar Erwin usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (8/2).
Menurut Erwin, pemberitaan tersebut sangat mengganggu kliennya. Ia berharap gugatan tersebut dapat memberi efek jera kepada pihak BaBe. “Ini (berita) sangat mengganggu dan merugikan bagi klien kami. Materilnya Rp 100 miliar, supaya ada efek jeranya,” papar Erwin.
“Kami ingin membuktikan hoaks itu harus dilawan, tidak hanya mengutuk, saja tapi harus membuktikan. Ini salah satu bukti klien kami melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat berita hoaks ini,” imbuhnya.
Erwin menjelaskan, berita tersebut diunggah BaBe pada Agustus 2017. Sebulan setelahnya, Erwin menyebut pihaknya telah melakukan somasi sebanyak dua kali ke pihak BaBe.
“Sudah somasi September dan Oktober, (BaBe) membalas, tetapi tidak sesuai keinginan kami. Dia minta maaf, ada suratnya minta maaf, itu (berita) salah, sudah diturunkan. Diangggapnya (kalau) sudah diturunkan, (permasalahan) sudah selesai,” ujarnya.
Dia menilai BaBe tidak bersikap kooperatif, sebab hanya menghapus berita tersebut dan enggan menuliskan berita klarifikasinya. Untuk menjaga nama baik kliennya yang sudah tercemar, Erwin pun membawa kasus ini ke pengadilan.
“Padahal kan kalau (media) online itu dua atau tiga hari (terunggah) saja sudah tersebar. Yang kami inginkan adalah ada konfirmasi bahwa berita ini adalah hoaks, berita ini tidak benar,” lanjut Erwin.
“Bersihkan nama klien kami, bahwa beliau tidak ada sangkut pautnya dengan Saracen, karena (dalam) beritanya jelas (ditulis) bahwa Hutomo Mandala Putra dalang Saracen,” lanjut dia.
Pihak BaBe dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Menurut Erwin, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Pasal ini kan bisa ke pidana, bisa ke perdata. Sebenarnya tuntutan kami dari awal pas kami somasi kami suruh minta maaf dimuat di media. Setelah perdata ini melawan hukum, dia ini potensi pidananya besar sekali,” papar Erwin.
Erwin menambahkan, pihaknya sengaja tak melaporkan kasus ini ke Dewan Pers sebab menurutnya berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik bukan masuk wewenang Dewan Pers. Ia mengatakan wewenang Dewan Pers adalah hal-hal yang berkaita dengan kode etik.
“Kalau Dewan Pers itu kan pelanggaran kode etik, ini kan pelanggaran hukum. Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita hoaks, sudah masuk semua kan. Justru ini kita ke perdata dulu. Lapor ke Dewan Pers sih bisa saja kalau itu masalah kode etiknya, tapi ini pelanggaran hukum ya hak klien kami juga milih (lapor ke) mana kan,” tutup Erwin.
Sumber : Dakwah Media