OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 23 Maret 2018

Diambil Alih Pemerintah, Implementasi Sertifikasi Halal Berjalan Lamban

Diambil Alih Pemerintah, Implementasi Sertifikasi Halal  Berjalan Lamban

10Berita – Direktur Eksekutif lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berjalan lambat. Dalam hal ini, pelaku usaha dan industri diimbau tetap menjaga kehalalan produk untuk memperkuat daya saing.

Namun, tarik-menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) menyebabkan terlambatnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Indonesia. Padahal, saat ini Indonesia telah memasuki era mandatory sertifikasi halal.

Ikhsan Abdullah meminta sikap jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri. Ia menekankan, apakah mandatory sertifikasi halal tersebut dapat dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau dilakukan lembaga sertifikasi halal yang sudah berjalan saat ini, yaitu LPPOM MUI, dengan berbagai penguatan, baik kelembagaan, organisasi, auditor halal maupun sarana laboratoriumnya.

“Sikap jujur pemerintah dalam hal ini diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Ikhsan pada saat memberikan kuliah umum di Universitas Jember dalam keterangan kepada Republika, Kamis (22/3).

Ikhsan menyarankan proses peralihan sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH berjalan secara natural. Hal itu menurut dia untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi BPJPH berbenah menata berbagai hal penting. Hal itu seperti menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif sertifikasi, mempersiapkan kerja sama yang maksimal dan harmoni dengan MUI dan sistem pendafaran berbasis online. (rol/ram)

Sumber : Eramuslim