Dianggap Melanggar, Ombudsman Diminta Selidiki PSI karena Temui Jokowi di Istana Negara
10Berita, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengomentari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena ketiga elitnya mengunjungi Istana dan bertemu Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kabarnya, pertemuan elit PSI dengan Jokowi di istana terkait Pilpres 2019. Dan PSI terang-terangan mendukung Jokowi di 2019.
Menurut Mardani, apa yang dilakukan oleh PSI berpotensi melanggar UU yang ada. “Kami tidak mempermasalahkan partai-partai bertemu presiden membahas masalah bangsa, itu kami dukung.
Tapi coba simak penyataan Ketum PSI ini, capres cawapres, strategi menang pemilu, tips trik parpol. Jika itu yang dibahas, melanggar, loh. cc @OmbudsmanRI137, katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, @MardaniAliSera, saat mengomentari: ‘Ketum PSI, Grace Natalie usai bertemu Presiden Jokowi : Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dukung penuh siapapun yg digandeng Jokowi sebagai Cawapresnya pada Pilpres mendatang. (Mus) #PantauElshinta’ di judul salah satu media, Senin (5/3/2018).
Misalkan dia menyebutkan dalam Pasal 1 UU N0.7 th 2017 Tentang Pemilu Nomor 35 yang dimaksud Kampanye Pemilu adalah: Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yg ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi/misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. “UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 304 tentang Larangan Kampanye gunakan fasilitas negara.
Jika peserta pemilu meyakinkan seseorang (presiden) tentang programnya mendukung capres/cawapres, strategi pemenangan. Itu masuk katagori kampanye.”
Apalagi, lanjutnya, ada presentasi peserta pemilu di istana, tentang program partai di medsos. “Ini sudah masuk katagori kampanye. Bersama Presiden membahas langkah-langkah pemenangan kampanye Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres bisa dikategorikan kampanye. Cc @OmbudsmanRI137.”
Oleh karena itu, ia menyebut ini sebagai penyalahgunaan dan dia mendukung Ombudsman untuk menyelidikinya. “Komisi II @DPR_RI mendukung langkah @OmbudsmanRI137 untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye, sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu.” (Robi/)
Sumber :voa-islam.com