Hanya di Negeri Ini, Koruptor Bisa Bebas Hukuman Kalo Kembalikan Uang Korupsi ???
10Berita – Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) barus saja menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
“Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan,” kata Komjen Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Komjen Ari menjelaskan dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi, jika kerugian tersebut sekitar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
“Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta, kalau yang dikorupsi Rp100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi, nanti peradilan sampai masa pemidanaan ada lagi,” jelasnya.
Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.
“Kalau memang itu pelanggaran administrasi, akan ditindaklanjuti oleh APIP. Kalau memang tindak pidana, APIP akan menyerahkan ke APH, apakah itu nanti Kejaksaan atau Kepolisian,” ujar Komjen Ari.
Sementara itu, selaku pihak yang membangun kesepakatan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkilah bahwa kesepakatan itu tidak ditujukan untuk melindungi tindak pidana korupsi atau membatasi aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus korupsi.
“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium (upaya akhir) dalam penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucap Tjahjo dalam keterangan resminya.
Tjahjo juga membantah bahwa kesepakatan ini akan mengesampingkan upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tetap saling menghormati kebijakan institusi masing-masing.
“Kami saling menghormati masing-masing institusi kebijakan, walaupun kita kan MoU, saya enggak bisa intervensi ke Jampidsus, Kabareskrim, dan KPK. Masing-masing punya etika,” ujar Tjahjo. (Kmp/Rol/Ram)
Sumber : Eramuslim