OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 10 Maret 2018

Larangan Bercadar, Bukti Diskriminasi Terhadap Muslimah

Larangan Bercadar, Bukti Diskriminasi Terhadap Muslimah


Oleh: Neng Zainab

10Berita, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani surat edaran nomor b-1301/un.02/r/ak.00.3/02/2018 perihal pembinaan mahasiswa bercadar.

Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada wakil rektor  paling lambat 28 februari 2018.

"Ada 41 yang kami data, dan mereka menggunakan cadar dari berbagai fakultas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," kata Yudian, senin, 5 maret 2018.

Yudian mengatakan, UIN sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus uin.

Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Padahal, cadar tidak dilarang dalam Islam, namun mengapa universitas yang berbasis Islam malah melarangnya ? dimanakah kebebasan yang dibolehkan bagi kaum muslimin dalam melaksanakan ajaran yang diyakininya? Bukankah negara indonesia merupakan negara mayoritas beragama islam? Ditambah lagi dengan yang membuat larangan ini ternyata adalah universitas Islam milik negara yang makin hari semakin terkenal karena menggaungkan harusnya bertoleransi antar mazhab dan pendapat yang berbeda.

Islam menjaga kemuliaan perempuan dengan seperangkat hukum social, dengan menutup aurat, menundukan pandangan, dan menjaga iffah sebagai seorang muslimah. namun, pada system saat ini, kaum marginal menuntut kebebasan yang diharamkan oleh Allah, yakni bebas mengumbar aurat, bebas meninggalkan agama dan keyakinan nya, dan bebas berbuat kemaksiatan. Disisi lain, muslimah yang berpegang teguh dengan ajaran nya justru dilarang oleh sebuah Universitas.

Namun, apabila Syari’at Islam di terapkan secara kaffah, maka akan menjadikan setiap muslimah merasa aman untuk menjalani segala bentuk ibadah baik itu wajib maupun sunnah. tentu saja, rasa aman itu akan dirasakan apabila tegaknya Daulah Islamiyyah yang mengikuti manhaj kenabian.wallahu a’lam bii ash-shawwab. [syahid/]

Sumber :voa-islam.com

Related Posts:

  • Kerjakan Sholat 2 Rakaat Ini, Allah Akan Kabulkan PermintaanmuKerjakan Sholat 2 Rakaat Ini, Allah Akan Kabulkan Permintaanmu 10Berita, Setiap orang pasti punya keperluan. Setiap orang pasti punya kebutuhan. Jika engkau punya keperluan dan kebutuhan, mintalah kepada Allah karena Dialah … Read More
  • Penawar Hati yang Gundah Penawar Hati yang Gundah Salah satu obat paling manjur untuk mengatasi suasana demikian dengan zikir. 10Berita , JAKARTA -- Hakikat hati adalah tidak terlihat dan samar bagi pancaindra manusia. Namun, keberadaan hati dapat d… Read More
  • Amalan Ringan untuk Orang Sibuk #01Amalan Ringan untuk Orang Sibuk 10Berita, Sekarang kita akan melihat beberapa amalan ringan untuk orang sibuk namum tak kalah dari sisi pahala. Amalan #01: Dua Rakaat Shalat Sunnah Wudhu Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhaniy&nbs… Read More
  • Pedoman Bermuamalah melalui Media SosialPedoman Bermuamalah melalui Media Sosial Fatwa tersebut diharapkan beri perubahan positif bagi umat Islam. 10Berita , JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI)telah menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum da… Read More
  • 7 Hal Perlu Diketahui Dari Adopsi Secara Islami7 Hal Perlu Diketahui Dari Adopsi Secara Islami 10Berita, Ada satu pertanyaan dari keresahan seorang istri karena ingin mengadopsi anak setelah bertahun-tahun menikah belum dikaruniai momongan. Saat dikomunikasikan dengan su… Read More