OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 17 Maret 2018

Papua Darurat Toleransi, Gereja-gereja di Jayapura Persoalkan Azan, Busana Keagamaan, dan Menara Masjid

Papua Darurat Toleransi, Gereja-gereja di Jayapura Persoalkan Azan, Busana Keagamaan, dan Menara Masjid


10Berita, Beredar informasi tertulis dari Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang meminta dihentikannya pembangunan sebuah masjid di kabupaten tersebut.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa masjid yang dimaksud adalah Masjid Al-Aqsha yang kini tengah dibangun. Surat itu ditujukan kepada pihak pemerintah dan ditandatangani oleh 15 pendeta dari Gereja-Gereja di Jayapura.

Dalam suratnya mereka tidak meminta pembangunan masjid untuk sepenuhnya dihentikan, namun mereka hanya meminta tinggi masjid yang dibangun harus disesuaikan dengan tinggi gereja sekitar.

Berdasarkan konfirmasi Kumparan kepada Pendeta Robbi Depondoye, Ketua Persekutuan Gereja di Jayapura, informasi tersebut benar adanya.
.
“Iya itu benar dari Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura,” kata Depondoye, Jum’at (16/3/2018)

Pendeta Depondoye mengatakan bahwa agama Kristen merupakan yang pertama datang ke tanah Papua, tepatnya sejak tahun 1916. Kemudian disusul dengan masuknya pemerintah dan agama lain ke Papua. Dengan demikian, sebagai yang pertama masuk sudah seharusnya agama lain menghormati.
.
“Kami tidak melarang, hanya untuk pembangunan Masjid Al-Aqsha ini tolonglah tingginya tidak melebihi bangunan gereja di sekitarnya. Sejajar saja dengan gereja,” lanjutnya.

Menurut Pendeta Depondoye, rancangan bangunan masjid kini untuk tinggi menaranya saja sudah melebihi tinggi dari gereja sekitar.
.
“Di rancangan pembangunannya itu sudah melebihi, menaranya itu sekarang sudah sekitar 30-an meter lebih,” ujarnya.

Menurut Pdt. Depondoye, pembuatan surat edaran itu bertujuan untuk menyampaikan keresahan masyarakat Kristen di Papua. Selain masalah pembangunan Masjid Al-Aqsha, dalam surat itu pun Persekutuan Gereja meminta setiap pembangunan fasilitas ibadah harus ada pemberitahuan kepada pihak gereja.
.
Pernyataan itu disampaikan oleh lebih dari 25 orang yang merupakan perwakilan dari gereja-gereja di Jayapura. Dalam surat edaran itu pun tertulis bahwa mereka memberi waktu kepada pihak terkait untuk merespons paling lambat 14 hari setelah pernyataan sikap. (kumparan.com)

Berikut surat edaran dari Persekutuan Gereja di Jayapura :

Sumber :Dakwah media