OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 01 Maret 2018

Pelarangan Cadar Terlalu Berlebihan

Pelarangan Cadar Terlalu Berlebihan

Mengenakan cadar merupakan wujud dari keyakinan agama seseorang.

10Berita ,  JAKARTA -- Pelarangan cadar bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dinilai terlalu berlebihan. Rektor, seharusnya berpegang pada UUD 1945 pasal 28 yang membebaskan setiap warga negara menjalankan agamanya masing-masing.

"Saya kira berlebihan ya kalau rektor sampai melarang mahasiswinya mengenakan cadar," kata Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mulyadi kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).

Menurut dia, mengenakan cadar merupakan wujud dari keyakinan agama seseorang. Dan jika dilarang, maka telah melanggar konstitusi Indonesia. Mulyadi mengatakan, seharusnya rektor atau siapapun tidak berhak melarang seseorang mengenakan cadar.

Rektor UIN Sunan Kalijaga dalam hal ini berlebihan karena membuat aturan hingga teknis dan detal apalagi berhubungan dengan keyakinan seseorang. Bagi Mulyadi, penggunaan cadar tidaklah melanggar aturan tertentu apalagi kontitusi Indonesia. "Saya tidak tahu landasan filosofis dan konstitusi rektor membuat aturan pelarangan cadar," ujar dia.

Lagipula, rektor dilarang membuat aturan yang melanggar konstitusi karena penggunaan cadar hak warga negara dalam melaksanakan ibadahnya sesuatu Pasal 28 UU 1945. Justru rektor yang melanggar konstitusi Indonesia.

Jika dikhawatirkan mereka yang menggunakan cadar berafiliasi dengan organisasi aliran yang melanggar konstitusi, bukan cadarnya yang dilarang. Tetapi organisasi yang perlu diusut melalui pengadilan atau perpu pembubaran ormas.

"Bukan orang atau individunya melalui simbol pakaiannya, tetapi organisasi yang perlu diselidiki," kata dia.

Untuk menelusi masalah ini, pengurus HMI yang baru nantinya akan mengunjungi rektor tersebut melalui cabang HMI yang berada disana. "Kami akan meminta penjelasan landasan filosofis, konstitusional pelarangan cadar bagi mahasiswinya, dan akan membahas ini dengan mahasiswa mereka jalan keluarnya," kata dia.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Kamarudin Amin masih belum menelusuri terkait aturan yang dibuat Rektor UIN Sunan Kalijaga. Sejak pekan lalu, Kamarudian berada di AS untuk studi banding terkait pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.

Sumber :Republika.co.id