OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 24 Maret 2018

Pemerintah Diminta Cabut PP tentang Hunian Bagi WNA

Pemerintah Diminta Cabut PP tentang Hunian Bagi WNA


10Berita –  Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyebut sebanyak 48,91% penduduk DKI Jakarta tidak mempunyai bangunan tempat tinggal berupa rumah milik sendiri. Itu artinya, hampir setengah dari jumlah warga DKI Jakarta tidak memiliki tempat tinggal atas namanya sendiri.

Menurut Bastian, warga Jakarta berhak memiliki hunian sendiri sebagai warga negara Indonesia, dimana, kata dia, hal ini sesuai dengan UU No 4 Tahun 1992 pasal 5 ayat (1).

Terlebih lagi, lanjut Presiden Gerakan Pribumi Indonesia itu, sejak pemerintah membolehkan warga negara Asing (WNA) memiliki hunian sendiri di Indonesia, sementara warga negara Indonesia masih banyak yang belum memiliki hunian sendiri.

“Tentu akan muncul persoalan, karena itu pemerintah sebaiknya mencabut PP No 103 tahun 2015 tentang hunian bagi WNA,” ujar Politisi Gerindra DKI, Bastian P Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/3).

Bastian menegaskan kekhawatiran tersebut sangaltah wajar diutarakan, sebab, dalam pasal 27 UUD 45 dikatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak. Dan, sambung Bastian, salah satu kebutuhan bagi kehidupan yang layak adalah hunian sendiri.

“Itu artinya pemerintah wajib menyediakan hunian bagi rakyatnya,” tandasnya.

Untuk itu, dirinya sangat mendukung Program DP Nol Rupiah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Program DP Nol rupiah menurut saya salah satu solusi jangka panjang yang dapat ditiru pemerintah pusat dan daerah lain dalam mengatasi persoalan hunian,” pungkas Bastian.

Sumber : Swamedium