Soal Cadar, Begini Kata Ulama 4 Mazhab (1)
10Berita, CADAR biasanya digunakan oleh muslimah. Namun, penggunaannya masih menjadi perdebatan. Semua muslimah memang diwajibkan berhijab, menutup seluruh auratnya. Lalu, bagaiamana dengan cadar?
Ada yang mengatakan cadar hanyalah bagian dari budaya Arab yang diadopsi oleh muslim. Ada juga yang mendasarkannya pada dalil Alquran dan hadis. Ada yang menyebut penggunaannya wajib seperti halnya jilbab, ada juga yang mengatakannya sunnah, dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum penggunaan cadar dalam Islam?
Begini penjelasannya menurut ulama 4 mazhab:
1. pendapat para ulama Madzhab Hanafi
Asy Syaranbalali berkata, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami.“ (Matan Nuurul Iidhah)
Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
Al Allamah Al Hashkafi berkata, “Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan.” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
Al Allamah Ibnu Abidin berkata, “Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat.” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
Al Allamah Ibnu Najiim berkata, “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Jadi, pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
2. Pendapat para ulama Madzhab Maliki
Az Zarqaani berkata, “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
Ibnul Arabi berkata, “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
Al Qurthubi berkata, “Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
Al Hathab berkata, “Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Mawahib Jaliil, 499)
Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas, “Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah.” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Jadi, menurut Mazhab Maliki, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat. []
SUMBER: MUSLIM