Terkait Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Dipanggil Bawaslu
10Berita, Jakarta - Legal Corporate Secretary and Networking Director iNews TV Wijaya Kusuma mewakili empat stasiun televisi di bawah naungan MNC group yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kita penuhi panggilan Bawaslu setelah kita diundang beberapa waktu yang lalu," ujar Wijaya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (09/03/2018).
Menurut Wijaya, kedatangannya tersebut untuk menyampaikan bahwa iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah tak lagi tayang di MNC group yang merupakan milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran penayangan iklan Perindo yang dilakukan MNC group di luar masa kampanye Pemilu 2019.
"Intinya bahwa iklan Perindo sudah tidak ada lagi di kami. Tentunya keputusan tidak menayangkan setelah berkonsultasi dengan KPI. Kami tentunya mematuhi perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Wijaya beralasan, awalnya MNC group menayangkan iklan Perindo lantaran adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat edaran surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.
Surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut, maka kami berasumsi tetap (boleh) menayangkan iklan politik," ujar Wijaya.
Wijaya juga menyesalkan adanya anggapan pihak MNC group dianggap mangkir pemanggilan Bawaslu dan lebih memilih mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kesempatan sebelumnya.
"Sebenarnya kami juga harus berkonsultasi dengan KPI terkait dengan panggilan ini. Karena ranahnya dengan penyiaran dibawah KPI," kata Wijaya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya meminta keterangan awal atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan MNC group. "Kita minta keterangan kemarin sudah tayang berapa kali, kemudian maksud dan tujuannya apa iklan di televisi itu," kata Abhan.
Bawaslu juga meminta keterangan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya iklan tersebut di MNC group. "Kita mintai pertanggungjawabannya, dan ini keterangan awal," kata dia.
Menurut Abhan, meski iklan sudah tak lagi ditayangkan tapi klarifikasi atas penayangan iklan tersebut tetap diperlukan. "Perbuatan itu (penayangan iklan) sudah terlaksana. Makanya butuh klarifikasi lebih lanjut," ucap dia.
Hasil pertemuan hari ini kata Abhan, akan dipertimbangkan apakah perlu memanggil pimpinan Perindo untuk memberikan klarifikasi atau tidak. "Nanti kita lihat perkembangan ini. Kan bisa lihat dari keterangan mereka. Prosesnya, pertama tujuh hari waktunya, kalau memang tujuh hari belum cukup masih ada waktu tambahan tujuh hari lagi," kata dia.
"Tujuh hari itu proses untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti kalau ada dugaan pelanggaran," sambungnya.
Sumber: tribunnews.com/kompas.com