OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 April 2018

BPK Temukan 9 Kesalahan dalam Impor Pangan

BPK Temukan 9 Kesalahan dalam Impor Pangan

10Berita, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan selama periode tahun 2015 hingga semester I 2017.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan setidaknya 9 kesalahan dalam impor pangan yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 yang dilaporkan kepada DPR RI pada hari ini, Selasa (3/4/2018), BPK menyatakan, tujuan pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan adalah untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).

BPK juga memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas pelaksanaan rapat terbatas, penetapan alokasi impor, penerbitan perizinan impor, pelaporan realisasi impor, serta monitoring dan evaluasi impor untuk komoditas pangan.

Komoditas yang dimaksud adalah gula, beras, sapi dan daging sapi, kedelai, serta garam.

Adapun obyek pemeriksaan adalah Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Berikut ini adalah temuan pemeriksaan yang dilaporkan BPK terkait pengelolaan tata niaga impor pangan.

Pertama, izin impor beras 70.195 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan. Selain itu, importasi ini juga melampaui batas berlaku dan bernomor ganda.

Kedua, impor beras kukus sebesar 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga, impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.

Keempat, Kemendag tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir.

Kelima, alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

Keenam, persetujuan impor (PI) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.

Ketujuh, PI gula kristal merah kepada PT Adikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.

Kedelapan, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekortidak melalui rapat koordinasi. Terakhir, penerbitan PI daging sapi sebanyak 97.000 ton dan realisasi sebanyak 19.012,91 ton senilai Rp 737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan/atau tanpa rekomendasi Kementan.

BPK menyimpulkan, SPI Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan agar Kemendag mengembangkan Portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.

Sumber: kompas