Mahendradatta: Timbulkan Dendam! Pelaporan Terhadap Amien Rais Soal “Partai Setan” Dipaksakan
10Berita, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, mengingatkan bahwa pelaporan terhadap Amien Rais ke kepolisian soal “partai Allah” dan “partai setan” akan menimbulkan dendam semata.
Menurut Mahendradatta, kasus Amien Rais terkait partai setan, sumir. “Laporan Polisi terhadap Amien Rais perihal ada Partai Setan dan Partai Allah, menurut hemat saya itu Sumir. Kalau pun dipaksakan akan jadi sejarah hukum yang dipertanyakan, kalau tidak bisa dikatakan akan menimbulkan dendam semata,” tulis Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Pengacara senior itu menegaskan , dalam hukum pidana, korban harus jelas dan pasti, tidak boleh diskenariokan sesuai anggapannya.
“Dalam Pidana, korban itu harus jelas dan pasti. Tidak boleh dikira-kira atau diskenario sesuai anggapannya. Bisa saja orang memanggil orang di belakang kita (disebut namanya Amir) terus dengan baper dan geer-nya bilang kayaknya manggil gue deh, soalnya matanya ngeliat gue. Enak bener idup lo,” tegas @mahendradatta.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua MPR RI Amien Rais dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya (15/04).
“Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara Bapak AR berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial mengenai adanya statement orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen partai setan,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya (14/04).
Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
Sumber : intelijen.co.id