Divonis Bebas, Alfian Masih Ditahan karena Tunggu Kasasi Kasus Sebelumnya
Alfian Tanjung (kanan) dan penasihat hukumnya, Abdullah Alkatiri
10Berita, JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis bebas aktivis Islam Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan tiga tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah terkait ujaran kebencian yang didakwakan kepadanya.
Setelah divonis bebas, Alfian bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekannya yang setia mendukung selama proses peradilan.
“Saya atas nama Alfian Tanjung dan keluarga, mengucapkan terimakasih,” kata Alfian di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senen, Jakarta, Rabu (30/5).
Alfian pun berdoa agar Allah senantiasa membimbingnya untuk menegakkan kalimat Allah. Selain itu dia juga menyampaikan, demi menjaga keutuhan NKRI, ‘partai setan’ untuk tidak diberikan ruang.
“Kita jangan berikan ruang buat para ‘partai setan’ yang mencoba eksis dengan atas nama demokrasi, dengan atas nama Pancasila yang mereka main-mainkan,” ujar Alfian.
Alfian menegaskan, sebenarnya yang Pancasilais sejati adalah pihaknya dan umat Islam. Dengan Jihad dan Syariat Islam, dia mengajak untuk mendukung NKRI.
“Bersama Allah, bersama syariat Islam, bersama tauhid, bersama jihad, kita mendukung negara ini,” tegasnya.
Meskipun bebas, Alfian sendiri belum dapat pulang dan merasakan berpuasa bersama keluarga. Sementara ini Alfian masih harus ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena menunggu hasil Kasasi kasus yang sebelumnya di Surabaya.
Penasihat hukum Alfian, Abdullah Alkatiri, mengatakan kliennya masih menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian sebelumnya di Surabaya.
“Karena banding putusan pengadilan tinggi Jawa Timur ditolak ya kita kasasi,” katanya.
Vonis 2 tahun yang dijalani Alfian itu terkait dengan ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Isi ceramahnya dituding mengandung ujaran kebencian. Alfian pun ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Tetapi, dalam persidangan, Alfian sempat bebas karena hakim sependapat dengan eksepsi Alfian.
Hakim membatalkan surat dakwaan terhadap Alfian dan meminta jaksa membebaskannya. Persisnya pada 6 September 2017, eksepsi Alfian Tanjung diterima Hakim PN Surabaya dan dinyatakan bebas dari pasal Ujaran Kebencian dan SARA terkait ceramahnya soal bahaya PKI dan invasi Cina.
Namun tidak sampai empat jam setelah dinyatakan bebas, Alfian kembali ditangkap. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Alfian menghadapi kasus lain. Ia jadi tersangka dalam kasus cuitan di Twitter ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.
Dan dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya, 13 Desember 2017, dia divonis 2 tahun dengan sidang diulang dan dengan alat bukti yang sama saat eksepsi bebas.
Terhitung sampai saat ini Alfian telah menjalani kurungan penjara Polisi selama 360 hari. Alfian pertama kali ditahan pada hari keempat Ramadhan tahun lalu atau 30 Mei 2017.
Dalam kasus ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ yang disidangkan di PN Jakarta Pusat, seperti diketahui, ia divonis bebas. Kini, Alfian menunggu kasasinya dalam kasus ujaran kebencian di Surabaya. Penasihat hukumnya, Alkatiri, optimis terkait kasasi yang diajukan pihaknya tersebut. (MNM/)
Sumber : Salam Online.