Ini Alasan Yusril Yakin HTI Bisa Menangkan Gugatan di Sidang PTUN
10Berita , JAKARTA—Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya akan memenangkan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (7/5/2018).
Yusril beralasan, selama persidangan berlangsung, pemerintah dianggap tak dapat memberikan alasan yang logis untuk membubarkan HTI.
“Pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa HTI anti Pancasila, membahayakan NKRI dan memecah belah bangsa,” kata Yusril di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Yusril mengatakan, selama persidangan pemerintah hanya menghadirkan 2 saksi dari kalangan mahasiswa yang pernah bergabung dengan HTI. Dalam persidangan itu, mahasiswa tersebut mengatakan dalam pengajian yang diselenggarakan HTI tak pernah menghasut.
“Pemerintah gagal membuktikan, apa dasarnya pemerintah membubarkan HTI?” ujar Yusril.
Oleh karena itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan gugatannya di PTUN.
“Dari segi materi gugatan 100 persen yakin menang,” kata dia.
Namun, jika gugatan ditolak di pengadilan, Yusril mengaku akan mengajukan banding.
“Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding,” tandas Yusril. []
SUMBER: Liputan6.com, Islampos.