Kewajiban Pemerintah terhadap Tenaga Kerja
10Berita – Untuk memperingati Mayday, Hari Buruh Internasional, berikut adalah sekelumit tulisan tentang kewajiban pemerintah Indonesia terhadap tenaga kerja atau buruh.
Tergelitik dengan komentar yang menyatakan bahwa jika tidak mau kalah bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA) ya tenaga kerja Indonesia atau buruh Indonesia harus lebih keras lagi kerjanya dan yang paling penting ya harus memperbaiki kualitas diri agar mampu bersaing dengan TKA. Terlihat, terdengar, dan terkesan sederhana.
Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Akun Facebook Jokowi Banjir #2019GantiPresiden
Tapi tahu tidak, bahwa kewajiban pemerintah berdasarkan KONSTITUSI, UUD 1945, untuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk warga negaranya loh. Coba dibuka, dibaca, dan dipahami UUD 1945 pasal 27. Selain itu juga coba buka, baca, dan pahami juga Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Dari kutipan UUD 1945 di atas telah jelas bahwa kesejahteraan adalah hak warga negara untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak. Tentu saja setiap warga negara pada dasarnya memiliki keinginan untuk berkehidupan dan bekerja secara layak agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera, karena kehidupan sejahtera adalah hak bagi setiap warga.
Buruh angkut memindahkan pupuk urea ke truk
Baca juga: Hadiri Mayday, PKS: Pemerintah Harus Dengarkan Buruh
Kemudian, dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Setiap hak berawal dengan kewajiban maka dari itu setiap warga memiliki kewajiban untuk mencapai kehidupan yang sejahtera atau dengan kata lain kehidupan sejahtera dicapai dengan memenuhi kewajiban sebagai tenaga kerja. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah menjadi aktor penting untuk hal ini.
Pemerintah memiliki andil besar dalam mengatur serta mencanangkan program-program pendukung agar tercapainya kehidupan yang sejahtera dan terpenuhinya kuota-kuota peluang kerja untuk warga negara Indonesia. Jadi, kewajiban pemerintah lah yang harus menyediakan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia, bukan TKA.
Pemerintah dan masyarakat memiliki kesinambungan yang amat sulit untuk dipisahkan. Kewajiban pemerintah adalah meyediakan peluang dan lapangan kerja sedangkan masyarakat harus memenuhi syarat dan kewajiban sebagai tenaga kerja.
Sumber :Ngelmu.co