OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 22 Mei 2018

Koruptor Masuk Mubaligh 200, Itulah Hebatnya Pak Menteri

Koruptor Masuk Mubaligh 200, Itulah Hebatnya Pak Menteri

10Berita, Meskipun menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah minta maaf ihwal rilis 200 mubaligh yang direkomendasikan, masih ada yang mempersoalkan mengapa mantan nara pidana korupsi masuk jadi mubaligh yang direkomendasikan.

Said Agil Husin Almunawar dan Fathurin Zen (dok).

Dia adalahmantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dalam urutan nomor 160. Seperti diketahui, pada 7 Februari 2006, Said Agil Husin divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004.

Menurut wartakotalive (21/5/2018), penyelewengan BPIH oleh Said Agil mencapai Rp 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan mencapai Rp 240,22 miliar.

Selain terpidana korupsi, rilis itu juga mencantumkan mubaligh yang sudah meninggal, yakni Dr. Fathurin Zen, dan tokoh Jarinagn Islam Liberal (JIL) pendukung LGBT (Lesbian Gay, Biseksual dan Transgender) bernama Abdul Moqsith Ghozali.

Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa rilis 200 mubaligh ini bukan untuk memilah-milah dai, melainkan hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sering bertanya dai siapa yang direkomendasikan. Kalaupun ada yang belum masuk tidak perlu dimasalahkan karena hal ini sifatnya dinamis.

Jika ada yang keliru Lukman minta maaf dan ia menegaskan tidak ada motif politik dalam hal ini. Pihaknya menerima masukan masyarakat.

"Atas nama Kementerian Agama, selaku Menteri Agama, saya memohon maaf kepada nama yang ada dirilis yang merasa tidak nyaman namanya ada di sana," tandasnya seperti dikutip Nusanews (21/5/2018).

Kita apresiasi permintaan maaf Menteri Agama yang peduli dengan kritik masyarakat, dan berharap apa yang disuarakan masyarakat juga didengarkan, yakni agar dicabut saja rekomendasi itu, karena tak ada manfaatnya.

Kalaupun di sana sini ada yang keliru dan tidak teliti, ya itulah hebatnya Kementerian Agama dalam merespon kebijakan Presiden mencegah radikalisme. Kalaupun memasukkan mantan terpidana korupsi mungkin dengan maksud agar publik menerimanya karena dia sudah menjalankan hukuman dan sudah tobat (barangkali). Dan publik diminta bijak dengan tidak memberi hukuman sosial tambahan kepada yang bersangkutan. Wallahu a’lam (fur/22/5/2018).

Sumber :UC News