OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 04 Mei 2018

Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Habib Rizieq

Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Habib Rizieq

10Berita , BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila  dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.”Betul sudah lama kok,” kata Umar dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).

Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.”Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Habib Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Habib Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Sumber : Ngelmu.co