Siap-siap Pertamax dan Pertalite Naik Lagi
Pertamina mengkaji kenaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi (pertalite dan pertamax).
10Berita , JAKARTA -- Pertamina mengkaji kenaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi (pertalite dan pertamax). Kenaikan itu menyusul melonjaknya harga minyak mentah dunia.
Sekretaris Perusahaan, PT. Pertamina (Persero), Syahrial Mukhtar menjelaskan saat ini Pertamina sedang berkonsultasi dengan pemerintah terkait hal tersebut. Meski selama ini, kata Syahrial, sebelum Pertamina menaikan harga BBM nonsubsidi, selalu berkonsultasi kepada pemerintah.
"Ya, kita ikuti aturan pemerintah, pasti ini berdasarkan perencanaan yang matang. Tapi kita ini sedang konsultasi," ujar Syahrial di Kantor Pusat Pertamina, Rabu (16/5).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar badan usaha minyak tidak terlalu sering mengajukan kenaikan harga BBM non subsidi.
Pertamina sebagai salah satu badan usaha juga berkewajiban untuk meminta persetujuan pemerintah jika hendak menaikan harga BBM non Subsidi.
Menurut Syahrial, keputusan Pertamina dalam menaikan harga BBM nonsubsidi tetap memperhitungkan daya beli masyarakat dan menjaga harga pasar. Pertamina tidak mungkin menaikan harga BBM nonsubsidi tanpa perhitungan.
"Ini kan terkait harga jual di masyarakat. Ya pasti kita perhitungkan juga daya beli dan kondisi masyarakat saat ini," ujar Syahrial.
Harga minyak lebih tinggi pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB). Ini setelah laporan minyak mentah Amerika Serikat menunjukkan stok yang terus menurun. Patokan internasional, minyak mentah Brent untuk pengiriman Juli, meningkat 0,85 dolar AS menjadi ditutup pada 79,28 dolar AS per barel di London ICE Futures Exchange.
"Persediaan minyak mentah AS menurun dalam pekan yang berakhir 11 Mei, dan sektor penyulingan meningkat 149.000 barel per hari," tulis Badan Informasi Energi AS (EIA) mengatakan dalam Laporan Status Minyak Mingguan, Rabu (16/5).
Persediaan minyak mentah komersial AS, tidak termasuk di Cadangan Minyak Strategis (Strategic Petroleum Reserve) yang mengalami penurunan sebesar 1,4 juta barel selama pekan berakhir 11 Mei.
Margin tak tinggi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah menetapkan bahwa apabila badan usaha hendak menaikan harga BBM nonsubsidi maka marginnya tidak boleh lebih dari 10 persen.
Selain itu, jika sebelumnya pengajuan kenaikan harga bisa dilakukan sewaktu waktu, kali ini kata Joksis, sapaan akrab Djoko Siswanto paling cepat selama satu bulan sekali. Ia menilai, kebijakan ini diambil untuk mejaga daya beli masyarakat.
"Pokoknya dia itu nggak boleh ambil margin lebih dari 10 persen. Setiap mereka ajukan kenaikan kita lihat lagi bagaimana kondisi pasar, kita hitung juga memakai formula. Pokoknya kita evaluasi lah," ujar Djoko di Hotel Bidakara, Selasa (15/5).
Sebelumnya PT Pertamina Persero mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak jenis pertalite yang mulai berlaku sejak 24 Maret 2018 pukul 00.00 WIB. Pertalite naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.150. (*/jpg)
Sumber : FAJARONLINE.CO.ID