OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 05 Juni 2018

Eks Men-PAN: Bayar THR Pakai APBD, Surat Tjahjo Bisa Jadikan Kepala Daerah Pasien KPK

Eks Men-PAN: Bayar THR Pakai APBD, Surat Tjahjo Bisa Jadikan Kepala Daerah Pasien KPK


10Berita, Keputusan pemerintah yang membebani uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bakal memunculkan masalah baru. Setidaknya, surat Mendagri itu bakal menjerumuskan kepala daerah sebagai pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) era Presiden Gus Dur, Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid.

“Surat Kemendagri itu bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK,” ungkap M Ryaas Rasyid kepada telusur.co.id, Senin (4/6).

Yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah adalah di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran yang dimasukan untuk membayar THR dan gaji 13, dan yang lebih monohok lagi adalah poin 6 dan 7 dalam surat edaran Kemendagri.

“Butir 6 dan 7 surat edaran itu bertentangan denga prinsip anggaran dan berpotensi dituduh sebagai tindak penyalah gunaan wewenang,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang bernomor 903/3387/SJ dan ditujukan kepada Bupati dan walikota di seluruh Indonesia itu jelas jika surat itu mengenai pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud.


Sikap pemerintah yang melimpahkan pembayaran THR dan gaji 13 membuktikan jika pemerintah ingin dipuja dan dipuji tetapi membebani daerah.

“THR dan gaji 13 untuk daerah dibebankan ke apbd. Pemerintah mau populer tapi daerah yang terima bebannya.”

Padahal, lanjut Ryaas, pemerintah pusat tidak boleh intervensi apalagi mendiktekan keinginan mengubah alokasi APBD dan kepala daerah serta tidak boleh mengubah alokasi APBD tanpa persetujuan DPRD. “Intinya butir 6 dan 7 surat Mendagri bisa menggiring kepala daerah jadi pasien KPK,” tandasnya.

Sumber: Telusur